WANHEARTNEWS.COM - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menyebutkan, tiga orang penghuni kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, dilaporkan tewas.
Hal itu, diketahui dari hasil penyelidikan polisi dari Polda Sumatera Utara.
"Penjelasan hasil penyelidikan kemarin sementara seperti itu (tiga orang tewas)," ujar Agus kepada Kompas.com, Minggu (6/2/2022).
Kendati demikian, Agus tidak menjelaskan secara terperinci siapa saja pihak yang tewas dalam kerangkeng manusia di rumah bupati tersebut.
Agus juga belum memastikan apakah penyelidikan atas kasus tersebut sudah dinaikan ke tahap penyidikan. Menurut Kabareskrim, polisi dari Polda Sumatera Utara akan memberikan rilis terkait hasil perkembangan penyelidikan kasus kerangkeng manusia itu.
"Tunggu saja release dari Polda Sumut ya," ucap Agus.
Terkait kasus ini, Komnas HAM menyatakan masih mendalami dugaan perbudakan yang dialami oleh korban kerangkeng manusia.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, pihaknya akan mengundang ahli untuk mendalami kasus tersebut.
"Dengan berbagai temuan faktual yang kami dapatkan, misalnya soal bagaimana mereka bisa masuk ke kerangkeng tersebut, kemudian bagaimana kondisi termasuk soal gaji, kerja, dan sebagainya, apakah termasuk dalam perbudakan modern atau tidak, akan didalami dengan memanggil ahli," kata Anam dalam keterangan video, Senin (31/1/2022).
Ia menjelaskan, kerangkeng manusia yang ditemukan di rumah Bupati Langkat itu merupakan tempat rehabilitasi bagi pelaku penyalahgunaan narkoba.
Hal itu merupakan hasil penyelidikan dan keterangan saksi serta korban. Namun demikian, tempat tersebut hingga kini tidak mendapatkan izin dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Termasuk juga BNK (Badan Narkotika Kabupaten) di sana, pada 2016, BNK sudah melakukan pengecekan di sana dan meminta supaya tempat tersebut diurus izinnya. Karena waktu itu tidak ada izin, namun sampai sekarang tidak difollow up urusan izinnya sehingga bisa dikatakan tidak memiliki izin resmi atau ilegal," kata Anam.
Adapun dugaan mengenai perbudakan mencuat setelah Migrant Care menerima laporan mengenai kerangkeng manusia serupa penjara (dengan besi dan gembok) di dalam rumah bupati tersebut.
"Kerangkeng penjara itu digunakan untuk menampung pekerja mereka setelah mereka bekerja. Dijadikan kerangkeng untuk para pekerja sawit di ladangnya," ujar Ketua Migrant Care Anis Hidayah kepada wartawan, Senin (24/1/2022).
"Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja setelah mereka bekerja," tambahnya.
Sementara, Terbit mengaku kerangkeng tersebut digunakan sebagai panti rehabilitasi narkoba yang telah melakukan pembinaan kepada ribuan orang.
Mengutip pernyataan Terbit Perangin-angin di channel YouTube Info Langkat yang diposting pada 27 Maret 2021, kerangkeng panti rehabilitasi itu sudah ada selama 10 tahun.
"Kalau sudah lebih dari 10 tahun itu, kurang lebih pasien yang sudah kami bina itu 2-3 ribu orang yang sudah keluar dari sini," kata Terbit. [kompas]