WANHEARTNEWS.COM - Kasus pelapor jadi tersangka berbuntut pengajuan sidang praperadilan. Tim penasehat hukum mantan Kepala Urusan (Kaur) Desa Citemu, Nurhayati mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Cirebon di Jalan Wahidin Kecamatan Kejaksan Kota Cirebon, Rabu (23/2/2022), untuk melayangkan berkas terkait status tersangka yang disandang kliennya.
Namun, pengajuan tersebut diputuskan ditunda dengan alasan satu dan lain hal.
Salah satu penasehat hukum Nurhayati, Elyasa Budiyanto mengungkapkan, kedatangannya ke PN Cirebon awalnya akan mendaftarkan gugatan praperadilan. Tetapi, tim penasehat hukum telah membuat kuasa baru, yakni tim dari LKBH Alumni UII yang totalnya ada lima orang.
"Kami membuat surat ke Menkopolhukam Pak Mahfud MD, karena ada atensi dari beliau untuk perlindungan terhadap Bu Nurhayati," ujar Elyasa.
Jadi, ditegaskan Elyasa, saat ini untuk prapradilan ditunda, karena ada sinyal dari Jakarta terkait hal tersebut, sehingga pihaknya menunda langka prapradilan.
"Kemungkinan Kemenkopolhukam akan memberi titik tengah penyelesaian, apakah perkara Bu Nurhayati ditunda, lanjutnya ke perkara pokok yakni kasus kuwunya, barulah setelah itu bicara kasus Bu Nurhayati," ucapnya.
Elyasa menekankan, sebagai tim penasehat hukum pihaknya tentu akan membela dan menguntungkan kliennya.
"Infonya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga akan kesini untuk menjemput Bu Nurhayati, tetapi Bu Nurhayati sedang isolasi mandiri," ungkapnya.
Terkait kemungkinan adanya intervensi agar langkah praperadilan ditunda, Elyasa mengungkapkan, hal tersebut tidak ada, tetapi beberapa pihak sedang berupaya agar terjadi keputusan yang sama-sama menguntungkan.
"Setidaknya kalau perkara pokok (perkara kuwu) lanjut, perkara Bu Nurhayati menjadi yang berikutnya tidak serta merta menjadi masuk sel, berkasnya berbeda," ujar Elyasa.
Sebelumnya, Nurhayati, mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan, Desa Citemu Kecamatan Mundu akan mengambil langkah hukum atas ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh aparat penegak hukum. Upaya langkah hukum tersebut yakni pengajuan pra peradilan ke pengadilan negeri Cirebon. Hal tersebut diungkapkan penasehat hukum Nurhayati, Elyasa Budiyanto.
"Kami mempertanyakan kenapa menjadi harus tersangka, kami akan praperadilan kalau begitu, sah atau tidak sahnya penetapan tersangka, di Pengadilan Negeri Cirebon," ujar Elyasa, Senin 21 Februari 2022.
Setelah konferensi pers pihak kepolisian, lanjut Elyasa, pihaknya mengetahui dasar ditetapkannya Nurhayati yakni hanya dipersoalan administrasi.
"Mal administrasi, kata gampangnya. Klien kami melanggar Permendagri Nomor 66," ucapnya.
Jika itu yang menjadi dasar, lanjut Elyasa, semestinya semua diperiksa, serangkaian pengambilan dana tersebut. Bukan hanya Nurhayati.
"Kata Permendagri penyerahan dana ke Kasi, itu Nurhayati serahkan itu ke Kasi, sudah sesuai alur, ada bukti-buktinya, Nurhayati sudah melakukan sesuai Permendagri," jelasnya.
Kalau kliennya ini ditetapkan sebagai tersangka, kata Elyasa, maka unsur lainnya pun yang terlibat dalam alur dana tersebut bisa juga tersangka. "Harusnya klien kami dilindungi, jangan malah menerkam si pemberi informasi," kata Elyasa.
Sumber: okezone