WANHEARTNEWS.COM - Pihak kepolisian membantah tidak memproses kasus dugaan ujaran kebencian 'Bahasa Sunda' dengan terlapor anggota DPR Fraksi PDIP Arteria Dahlan.
"Semua sudah diproses, nanti akan kita sampaikan update-nya dalam waktu tidak terlalu lama," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Rabu (2/2/2022).
Dedi menyampaikan kasus yang dituduhkan kepada Arteria sedang ditangani Polda Metro Jaya.
Pihaknya meminta masyarakat menunggu informasi proses penanganan kasus.
"Kita tunggu dulu ya, semua dalam proses, karena yang menangani dari Polda Metro Jaya," katanya.
Seperti diketahui, nama Arteria Dahlan menjadi perbincangan publik usai dirinya melarang penggunaan bahasa Sunda pada saat rapat.
Politikus PDI Perjuangan itu dilaporkan oleh Majelis Adat Sunda atas dugaan kebohongan publik dan penyataan bersifat SARA.
Arteria Dahlan dilaporkan ke Polda Jabar pada Kamis (22/1/2022). Adapun Polda Jabar kemudian menyerahkan berkas pelaporan pada Arteria itu ke Polda Metro Jaya, Selasa (25/1/2022).
Selain Majelis Adat Sunda, Arteria Dahlan juga dilaporkan oleh Masyarakat Penutur Bahasa Sunda ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Rabu (26/1/2022). akurat