WANHEARTNEWS.COM - Gunjang-ganjing terkait pencairan dana JHT saat pekerja mencapai usia 56 tahun sudah pada tahap asumsi keberadaan dana tersebut, ada atau tidak.
Said Iqbal, yang merupakan Ketua KSPSI adalah salah satu orang yang mencurigai keberadaan dana JHT setelah peraturan baru tersebut disampaikan.
"Maka spekulasi yang beredar di internal, hampir semua buruh, ada beberapa pertanyaan yang timbul, satu, jangan-jangan uang itu tidak ada walaupun bilangnya selalu ada," kata Said Iqbal dikutip kanal YouTube Bicaralah Buruh pada Selasa, 15 Februari 2022.
Pakar kebijakan publik Achmad Nur Hidayat memperkuat itu semua dengan anggapan wajar bila banyak kecurigaan tentang dana JHT tersebut.
Achmad Nur Hidayat bahkan dengan jelas bicara data, dana JHT yang bisa ditahan pemerintah dari aturan tersebut bisa mencapai Rp300 triliun lebih, di sisi lain APBN negara mengalami defisit Rp700 triliun lebih sampai akhir tahun 2021.
Mega korupsi di perusahaan asuransi
Secara sejarah, negeri ini memiliki catatan hitam yang belum lama terjadi, mega korupsi di perusahaan asuransi negara. Berikut beberapa di antaranya:
1. Korupsi Jiwasraya
Perusahaan asuransi milik negara yang pernah "besar kepala" karena menjadi salah satu sponsor klub sepak bola Inggris, Manchester City pada 2014 dengan total sekitar Rp38 miliar.
Secara faktual, di tahun tersebut Jiwasraya sudah bermasalah. Laporan keuangan di "make up" seakan tidak ada masalah.
Setelah mulai tercium adanya ketidakberesan pada laporan keuangan, pemerintah mulai turun tangan. Berbagai audit dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPI) dan Tim Kejaksaan Agung.
Seakan menjadi bom waktu, semua meledak di tahun 2020 saat Jiwasraya mengalami gagal bayar premi asuransi.
Hasil investigasi menunjukkan bahwa yang menjadi salah satu penyebabnya adalah kesalaham dalam manajemen investasi perusahaan.
Terbukti jika ternyata Jiwasraya banyak menempatkan dana yang ada pada saham-sama "gorengan" dan juga berisiko tinggi.
Dalam hal tersebut laporan kerugian mencapai Rp4 triliun lebih, belum kerugian dari penempatan dana lainnya.
Korupsi ini terbukti melibatkan para direksi Jiwasraya. Tidak main-main, negara mengalami kerugian mencapai Rp16,8 triliun dari skandal Jiwasraya.
2. Korupsi Asabri
Hampir berdekatan dengan waktu terbongkarnya kasus Jiwasraya, yang terjadi pada perusahaan asuransi untuk prajurit tersebut membuat rakyat tak habis pikir.
Kerugian yang ditaksir oleh Kejaksaan Agung mencapi Rp23,7 triliun lebih banyak dari kasus Jiwasraya.
Berbeda secara nominal kerugian, namun serupa dalam modus yang dijalankan oleh kedua perusahaan tersebut yaitu kesalahan dalam melalukan investasi dana yang dimiliki.
Asabri sendiri memiliki modus di mana dana-dana yang ada diinvestasikan dalam bentuk saham.
Hal yang menjadi perhatian adalah ketika rentang 2012 sampai 2019, saat investasi yang dilakukan dikendalikan penuh oleh pihak ketiga yang tidak "qualified". Para mantan direksi banyak yang menjadi tersangka dalam kasus Asabri. []
Sumber: hops