Beras dan Gula Impor Ilegal di Tanjungpinang dan Bintan Kepri, Ini Kata Mendag -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Beras dan Gula Impor Ilegal di Tanjungpinang dan Bintan Kepri, Ini Kata Mendag

Sabtu, 19 Februari 2022 | Februari 19, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-02-19T09:29:50Z

Wanheart News

WANHEARTNEWS.COM - Kementerian Perdagangan akan melakukan pengecekan terkait masuknya beras serta gula impor di Tanjungpinang dan Bintan, Kepulauan Riau. Penegasan tersebut disampaikan Kepala Pusat Pengkajian Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Dharmayugo Hermansyah saat melakukan kunjungan kerja di Tanjungpinang, Jumat (18/2/2022) petang.

Hal tersebut berdasarkan Pasal 16 dan 17 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras dan Pasal 7 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Ketentuan Impor Gula.

"Jelas itu dilarang, hanya Bulog yang berhak mengimpor beras. Terkait gula impor juga dilarang, hanya perusahaan tertentu dan itu sudah diatur kuotanya setiap tahun, gula kristal putih hanya perusahaan BUMN yang boleh mengimpor,” jelas Dharmayugo.

Terkait beredarnya beras diduga oplosan di Tanjungpinang, Dharma mengaku pihaknya belum mendapatkan laporan. Namun pihaknya segera menurunkan tim guna melakukan pengecekan. “Nanti teman yang di Medan, pengawasan barang beredar akan diinformasikan untuk melakukan pengecekan,” ujar Dharmayugo.

Pihaknya juga meminta Dinas Perdagangan Tanjungpinang dan Provinsi Kepri untuk melakukan pengecekan dan pengawasan terkait hal tersebut. “Jangan sampai beras medium dijual dengan harga premium atau beras medium dioplos sehingga harganya menjadi mahal. Itu harus diawasi," lanjut Dharma.

Dharma menegaskan, penempelan label sendiri menggunakan kertas pada kemasan beras juga tidak diperbolehkan. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2018 tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras. “Itu tidak boleh, pasti tidak boleh. Jadi masyarakat juga diminta ikut membantu melakukan pengawasan," tegasnya.

Dugaan beras oplosan dengan mencampur beras impor dan beras Bulog marak beredar di pasar dan swalayan di Tanjungpinang dan Bintan. Sedikitnya lebih dari 10 merek beras beredar di Tanjungpinang dan Bintan tanpa mencantumkan label kemasan.

Pada tahun 2017 lalu, Polres Tanjungpinang pernah mengungkap praktik pengoplosan beras yang dilakukan oleh salah satu distributor beras dengan modus mencampur beras Bulog dan merek beras lain, kualitas premium dengan kualitas medium kemudian dijual dengan harga premium.

Sumber: tvOne

×
Berita Terbaru Update
close