PSI Tentang ST Baharuddin yang Sesumbar Korupsi di Bawah Rp 50 Juta Tak Perlu Dipenjara -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PSI Tentang ST Baharuddin yang Sesumbar Korupsi di Bawah Rp 50 Juta Tak Perlu Dipenjara

Rabu, 02 Februari 2022 | Februari 02, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-02-02T05:42:50Z

Wanheart News

WANHEARTNEWS.COM - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) turut menyoroti pernyataan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin terkait pengembalian kerugian negara untuk penyelesaian perkara korupsi di bawah Rp 50 juta.

Juru Bicara PSI, Ariyo Bimmo, mengatakan, seharusnya Kejaksaan Agung tidak memberikan ruang dan toleransi terhadap tindak pidana korupsi, meskipun jumlahnya di bawah 50 juta rupiah. 

"Bahkan sebagai wacana, PSI menentang ide tersebut karena merupakan bentuk pemakluman dan pemaafan (impunitas) terhadap tindak pidana korupsi," kata Bimmo kepada wartawan Rabu (2/1/2022). 

Bimmo mengatakan, penjelasan Kejaksaan Agung mengenai upaya untuk menghindarkan proses kasus maladministrasi sebagai kasus Tipikor juga bukan merupakan alasan yang tepat untuk mengambil kebijakan yang berlawanan dengan prinsip utama pemberantasan korupsi. 

"Intinya toleransi nol (zero tolerance) terhadap Tipikor. Bila yang dikhawatirkan aparat penegak hukum salah menerapkan hukum materil, maka yang diperlukan penguatan kapasitas, bukan toleransi terhadap deliknya," ungkapnya. 

Bimmo mengaku, partainya menyesalkan wacana ini muncul justru ketika pemberantasan korupsi sedang dalam sorotan setelah beberapa kasus OTT dan vonis koruptor yang rendah. 

"Kembalikan dulu kepercayaan masyarakat kepada penegakan hukum. Padahal, masyarakat Indonesia semakin tidak permisif terhadap korupsi skala kecil (petty corruption)," tuturnya. 

Menurutnya, data BPS mencatat Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia terus meningkat dalam 2 tahun ini. Pada tahun 2021 sebesar 3,88 pada skala 0 sampai 5. Angka ini lebih tinggi dibandingkan capaian 2020 sebesar 3,84 dan 2019 sebesar 3,70," ujar politisi yang juga pegiat reformasi hukum dan peradilan tersebut.  

Untuk itu, ia mengatakan, kebijakan yang diambil lembaga penegak hukum seharusnya mencerminkan semangat anti korupsi yang berkembang di masyarakat. Demikian pula produk hukum yang dihasilkan. 

PSI meminta DPR tidak menyia-nyiakan momentum kebangkitan pemberantasan korupsi dengan menunda-nunda pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset. 

"Permasalahan korupsi tidak akan selesai selama harta haram masih bebas berkeliaran dan menjadikan pidana kurungan terlihat ringan dijalani. Tidak ada alasan untuk menunda RUU yang naskah akademiknya sudah sangat baik disusun dari tahun 2012, kecuali bila DPR khawatir UU tersebut akan berdampak pada dirinya sendiri," tandasnya. 

Sebelumnya, peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Iftitah Sari mengingatkan, pelaku korupsi dengan kerugian negara di bawah Rp 50 juta tetap harus melalui proses pidana meski melakukan pengembalian kerugian keuangan negara. 

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas pernyataan Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin dalam rapat kerja Komisi III DPR RI, Kamis (27/1/2022). 

“Kalau secara normatif, sebenarnya Pasal 4 UU Tipikor (Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) sudah mengatur, meskipun ada pengembalian kerugian keuangan negara, tetap tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak memproses pelaku secara pidana,” kata Iftitah seperti dilaporkan Antara, Jumat (28/1/2022). 

Pasal 4 UU Tipikor menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, meski pengembalian kerugian keuangan negara bertujuan untuk mewujudkan pelaksanaan proses hukum yang cepat, sederhana, dan biaya ringan, Tita menilai bahwa cara tersebut kurang tepat. 

“Mungkin arahnya memang mau ditujukan untuk mewujudkan pelaksanaan proses hukum yang cepat, sederhana, dan biaya ringan, tapi caranya sepertinya kurang tepat,” kata Tita. 

Tita menegaskan, ICJR, pada prinsipnya mendukung upaya efektivitas sistem peradilan pidana dan penggunaan alternatif pemidanaan selain penjara untuk semua jenis tindak pidana, termasuk korupsi jika memang dimungkinkan. 

Akan tetapi, proses peradilannya, seperti penyidikan sampai pembuktian persidangan, tentu tetap harus sesuai due process. 

Selain untuk melindungi hak-hak fair trial terdakwa, misalnya untuk membela diri karena ada prinsip praduga tak bersalah dan lain sebagainya, tujuan lain dari melaksanakan proses hukum adalah agar dapat memastikan akuntabilitas selama proses pengusutan kasus tersebut. 

“Ada otoritas hakim untuk memutus pelaku bersalah atau tidak bersalah, untuk menghindari tebang pilih juga dan memastikan pelaku bisa dijatuhi pidana secara proporsional,” kata dia. 

Selain itu, menjalankan proses pidana juga bertujuan untuk memastikan keutuhan konstruksi perkara, sehingga seluruh fakta harus bisa diungkap di persidangan. 

“Sampai nanti hakim yang akan menentukan dengan mempertimbangkan semua bukti soal kerugian negaranya jadinya berapa,” katanya. 

Sebelumnya, dalam rapat kerja, Burhanuddin menyatakan bahwa tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp 50 juta bisa diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara. 

Penyelesaian dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara, ujar Burhanuddin, bertujuan untuk mewujudkan pelaksanaan proses hukum yang cepat, sederhana, dan biaya ringan.[suara]
×
Berita Terbaru Update
close