Lieus Sungkharisma: Dengan Dua Pasang Capres Maka Permusuhan Makin Tajam! -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Lieus Sungkharisma: Dengan Dua Pasang Capres Maka Permusuhan Makin Tajam!

Kamis, 03 Februari 2022 | Februari 03, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-02-03T09:54:42Z

Lieus Sungkharisma: Semakin Sedikit Capres, Potensi Permusuhan Akan Semakin Tajam!

WANHEARTNEWS.COM - Pemohon perkara Nomor 5/PUU-XX/2022 pengujian materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Lieus Sungkharisma, menyampaikan sulitnya mengikuti pemilu kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya punya pengalaman sendiri Tahun 1998 atau saat kerusuhan Mei. Saya pernah bikin partai yang mulia," kata Lieus Sungkharisma pada sidang lanjutan dengan agenda perbaikan permohonan yang disiarkan secara virtual, Kamis 3 Februari dikutip dari Antara.

Lieus mendirikan Partai Reformasi Tionghoa Indonesia. Bahkan, partai itu sudah terdaftar secara legal di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Untuk ikut pemilu itu tidak mudah. Di setiap daerah, provinsi, kabupaten harus punya cabang," ujar dia.

Kendati telah mengantongi izin dari pemerintah dalam hal ini Kemenkumham, faktanya Partai Reformasi Tionghoa Indonesia tidak kuat mengikuti pemilu karena beratnya syarat yang ditentukan penyelenggara.

Oleh karena itu, agar lebih adil, melalui uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukannya, Lieus berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan.

Menurutnya, ketentuan ambang batas 20 persen atau presidential threshold sangat berat sekali terutama bagi partai politik yang ingin mengusung calon Presiden.

"Dengan dua pasang calon maka permusuhan makin tajam, dagang jadi susah," ujarnya.

Dalam petitumnya, ia meminta majelis hakim mengabulkan permohonan pemohon untuk keseluruhannya. 

Kedua, menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Selanjutnya, memerintahkan pemuatan putusan tersebut dalam berita negara Republik Indonesia, atau jika majelis hakim memiliki pendapat lain dimohon memberikan putusan yang adil.

Sementara itu, Majelis Hakim MK Arief Hidayat mengatakan segera melaporkan perbaikan permohonan pemohon ke permusyawaratan hakim terkait tindak lanjutnya.

"Pak Lieus tinggal menunggu berita kelanjutan permohonan ini dari kepaniteraan," ujar Hakim Arief Hidayat. voi

×
Berita Terbaru Update
close