WANHEARTNEWS.COM - Kementerian Ketenagakerjaan kembali menegaskan bahwa ada program perlindungan bagi masyarakat yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebut, program tersebut adalah program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Ida menekankan, program baru tersebut dapat dimanfaatkan oleh para pekerja tanpa adanya penambahan iuran baru dari pekerja. Sebab, iuran program ini dibayar oleh pemerintah setiap bulannya. Bahkan pemerintah telah mengucurkan dana awal sebesar Rp 6 triliun untuk program JKP.
“Perlu saya ulang, program JKP ini adalah perlindungan sosial ketenagakerjaan baru yang memang selama ini belum pernah ada,” tegasnya.
Ida merincikan, program JKP ini khusus untuk meng-cover risiko PHK para pekerja. Ada beberapa macam program bantuan yang diberikan pemerintah untuk pekerja yang mengalami kesulitan dalam kondisi tertentu.
Sehingga, para pekerja yang terkena PHK tidak perlu mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) karena sudah ada JKP. Ida menegaskan, dalam mengeluarkan sebuah kebijakan, pemerintah telah mempertimbangkan berbagai macam perkembangan program jaminan sosial.
Ida melanjutkan lebih jauh, selain dapat memanfaatkan uang tunai, para pekerja yang terkena PHK juga dapat mengakses informasi pasar kerja melalui pasker.id yang diluncurkan pada Desember 2021 lalu. Pemerintah pun telah menyiapkan pejabat fungsional mediator yang menangani perselisihan dalam industrial.
Selain itu, lanjutnya, juga disiapkan lembaga pelatihan yang terpercaya dan profesional, serta program pelatihan yang tepat dan sesuai dengan lowongan dan pasar kerja yang tersedia. Sehingga mengantarkan peserta kembali bekerja.
“Semua JKP tersebut untuk memastikan pekerja yang di PHK bisa melanjutkan hidupnya dan persiapkan untuk bekerja kembali,” imbuhnya.
Ida menambahkan bagi para pekerja yang terkena PHK dan ingin berwirausaha, pemerintah memiliki skema bantuan usaha seperti program tenaga kerja mandiri dari Kementerian Ketenagakerjaan.
“Lalu ada bantuan kredit usaha rakyat dan bantuan untuk usaha mikro,” pungkasnya.
Sumber: jawapos