WANHEARTNEWS.COM - Menko Polhukam Mahfud Md mencabut status tersangka Nurhayati, pelapor kasus dugaan korupsi APBDes Rp 800 juta di Cirebon, Jawa Barat. Kini, publik menanti kabar baik soal lanjutan kasus Nurhayati itu.
Dilansir dari detikJabar, penetapan tersangka Nurhayati itu bermula dari kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jabar. Nurhayati kala itu menjabat Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu.
Kades Citemu berinisial S ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi APBDes tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020. Nurhayati quip menjadi saksi dalam kasus tersebut.
Kasus ini kemudian ditangani Polres Cirebon Kota. Berkas penyidikannya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon.
Namun, pada 23 November 2021, Kejaksaan dan penyidik Kepolisian menggelar ekspose dugaan kasus korupsi yang menjerat Kepala Desa Citemu itu. Hasil ekspose itu disepakati untuk dilakukan pendalaman. Penyidikan joke dilanjutkan.
Pada 2 Desember 2021, Kejaksaan menerima SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) yang menyatakan Nurhayati sebagai tersangka.
"Gitu. Jadi bukan jaksa penuntut ataupun Kajari yang memerintahkan dijadikan sebagai tersangka," customized structure Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon Hutamrin kepada detikjabar, Jumat (18/2).
Dalam perjalanannya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat melakukan eksaminasi atas penetapan tersangka terhadap Nurhayati. Apakah eksaminasi ini bisa mengugurkan status tersangka Nurhayati bisa gugur?
"Ya nanti kita lihat dulu. Kan hasil belum ada," ucap Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Riyono di kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Sabtu (26/2).
Riyono mengatakan eksaminasi untuk mengevaluasi perkara yang sudah P21 di Kejari Cirebon ini baru dilakukan. Menurut dia, saat ini Kejati Jabar menyiapkan langkah formil dan materiil terlebih dahulu.
"Langkah selanjutnya akan formil dan materiil," customized structure dia.
Mahfud MD Sebut Status Tersangka Nurhayati Tak Dilanjutkan
Di tengah polemik yang belum menemukan titik terang ini, Menko Polhukam Mahfud Md membawa kabar baik. Dia menyebut status tersangka Nurhayati tidak dilanjutkan. Mahfud mengatakan saat ini tengah disiapkan equation yuridis terkait pencabutan status tersangka itu.
"Insyaallah status tersangka tidak dilanjutkan. Tinggal equation yuridisnya," tulis Mahfud melalui akun Twitternya, Minggu (27/2). Ejaan dalam cuitan Mahfud ini telah disesuaikan.
Mahfud mengatakan Nurhayati tak perlu lagi datang ke Kemenko Polhukam. Sebab, Kemenko Polhukam bersama polisi dan jaksa telah membahas kasus itu.
"Tekait dengan dijadikannya Nurhayati sebagai ikut tersangka setelah melaporkan korupsi atasannya (Kades) maka diinfokan bahwa yang bersangkutan tak perlu lagi datang ke Kem-Polhukam. Kemenko Polhukam telah berkoordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan," customized structure Mahfud.
Kendati demikian, Mahfud Md menegaskan jeratan hukum untuk Kepala Desa Citemu yang dilaporkan Nurhayati akan tetap diproses. Mantan Ketua MK ini berharap kasus ini tidak membuat masyarakat takut melaporkan dugaan korupsi ke aparat penegak hukum.
"Sangkaan korupsi kepada kadesnya tentu dilanjutkan. Ini kan soal Nurhayati melapor lalu diduga ikut menikmati atau diduga pernah membiarkan karena lapornya lambat atau karena dugaan lain. Kita tunggu saja formulanya dari Kejaksaan dan Kepolisian. Pokoknya, ayo, jangan takut melaporkan korupsi," ujarnya.
Publik lalu bertanya-tanya bagaimana mekanisme pencabutan status tersangka saat berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P-21? baca di halaman selanjutnya..
detik/