WANHEARTNEWS.COM - Tidak ada pembahasan aturan pencairan jaminan hari tua (JHT) dalam Permenaker 2/2022 antara Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Komisi IX DPR RI.
Hal tersebut ditegaskan Wakil Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay membantah klaim Menaker Ida Fauziyah bahwa Permenaker tersebut sudah dibicarakan dengan DPR RI.
Selaku anggota Komisi IX DPR, Saleh menyebut rapat bersama Kemnaker membahas soal upaya keras meningkatkan kesejahteraan pekerja, termasuk di dalamnya melakukan harmonisasi dan penyempurnaan aturan perundang-undangan di BPJS Ketenagakerjaan.
"Tapi dalam konteks itu, kami tidak pernah membahas secara khusus mengenai rencana mengeluarkan Permenaker yang bunyinya itu JHT hanya boleh diambil di usia 56 tahun," ujar Saleh dalam diskusi Polemik bertajuk 'Quo Vadis JHT' secara virtual, Sabtu (19/2).
Bahkan, informasi yang didapat Saleh menyebutkan, dalam rapat LKS tripartit yang dilaksanakan Kemnaker sama sekali tak melibatkan kaum buruh di dalamnya.
"Ketika ini (Permenaker 2/2022) mau dilahirkan memang kita tidak (diberitahukan). Para pekerja atau serikat pekerja juga tidak dilibatkan dalam tripartit membicarakan soal-soal seperti ini," ucap Ketua DPP PAN ini.
"Karena menyangkut kesejahteraan buruh, seharusnya dilakukan pertemuan tripartit. Ini jangankan DPR, para pekerja yang masuk tripartit itu pun, menurut pengakuan mereka, tidak masuk," tandas Saleh.
Sumber: RMOL