WANHEARTNEWS.COM - Sejumlah permohonan uji materiil Pasal 222 UU 7/2017 tentang pemilu yang mengatur tentang ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (preshold) ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Dilansir laman mkri.id, terdapat sebanyak lima permohonan uji materiil preshold yang ditolak Majelis Hakim MK dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis kemarin (24/2).
Permohonan pertama yang ditolak yakni perkara yang diajukan mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo. Dalam Putusan Nomor 70/PUU-XIX/2021. Kedua, permohonan yang diajukan aktivis Tionghoa Lieus Sungkharisma yang tertuang di dalam Putusan Nomor 5/PUU-XX/2022.
Kemudian yang ketiga gugatan preshold yang diajukan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Masyur Situmeang yang tertuang dalam Putusan Nomor 7/PUU-XX/2022.
Untuk permohonan pengujian preshold keempat yang ditolak MK adalah yang diajukan dua anggota DPD RI, yakni Bustami Zainudin dan Fachrul Razi, dan tertuang dalam Putusan Nomor 68/PUU-XIX/2021.
Permohonan gugatan preshold kelima yang ditolak MK tertuang dalam Putusan Nomor 66/PUU-XIX/2021. Putusan ini mengadili dan menyatakan permohonan yang diajukan politisi Partai Gerindra, Ferry Joko Yuliantono, tidak dapat diterima alias ditolak MK.
Kelima putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK, Anwar Usman, dengan didampingi enam hakim konstitusi lainnya di Ruang Sidang Pleno MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Terkait argumentasi penolakan terhadap lima perkara gugatan preshold tersebut memiliki perbedaan masing-masing, sebagaimana pertimbangan Hakim Konstitusi yang tertuang di dalam amar putusan.
Sumber: rmol