Munarman Cecar Saksi: Adakah Saya Menyuruh Orang Untuk Membunuh dan Ngebom? -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Munarman Cecar Saksi: Adakah Saya Menyuruh Orang Untuk Membunuh dan Ngebom?

Rabu, 02 Februari 2022 | Februari 02, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-02-05T09:46:40Z

Munarman Cecar Saksi: Adakah Saya Menyuruh Orang Untuk Membunuh dan Ngebom?

WANHEARTNEWS.COM - Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (2/2/2022). 

Agenda sidang kali ini ialah pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU). 

Dalam sidang, Munarman mengonfirmasi kehadirannya dalam acara seminar berkedok baiat ISIS pada 24-25 Januari 2015 lalu.

Ia bertanya kepada saksi berinisial AR, mantan laskar Front Pembela Islam (FPI) Makassar yang hadir dalam acara tersebut. 

"Ada enggak saya menyuruh saudara atau saudara Agus Salim atau Habib Muhsin (panitia acara) untuk melaksanakan seminar itu?" tanya Munarman.

Kemudian AR menjawab, "tidak ada."

Munarman lantas bertanya lagi. 

"Ada enggak saya memberikan biaya untuk pelaksanaan seminar itu?" ucap Munarman.

"Tidak ada," jawab AR. 

Munarman kembali melontarkan pertanyaan kepada AR.

"Adakah pada saat seminar itu saya menyuruh membunuh orang? Adakah saat seminar itu saya menyuruh ngebom?" tanya Munarman. 

AR pun kembali menjawab, "tidak ada." 

Setelah itu, Munarman mengungkit kejadian saat AR dihadirkan tim penyidik Polda Metro Jaya saat rekonstruksi.  

Menurut Munarman, ketika rekonstruksi di Polda Metro Jaya, AR menyebutkan bahwa tidak ada pembaiatan. Namun, saat sidang, saksi berkata sebaliknya. 

"Saya tanyakan kepada saudara karena pada saat kita rekonstruksi, saya masih ingat itu. Ingat betul rekonstruksi di Polda kan?" tanya Munarman. 

"Iya (ingat)," jawab AR. 

"Saudara menyatakan (saat rekonstruksi) di acara tidak ada baiat, kita sempat bersitegang pada saat itu. Ingat ya, waktu itu saudara menyatakan tidak ada baiat?" tanya Munarman. 

"Iya, tidak menyaksikan (baiat)," jawab AR. 

"Sekarang saudara bilang menyaksikan, waktu itu saudara ngotot?" tanya Munarman lagi.

"Iya, saya tidak menyaksikan," ujar AR. 

Adapun Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. 

Eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) itu disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan; dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara; pada 24-25 Januari dan 5 April 2015. 

Diketahui organisasi teroris ISIS muncul di Suriah sekitar awal 2014 dan dideklarasikan oleh Syekh Abu Bakar Al Baghdadi. kompas

×
Berita Terbaru Update
close