Munarman Dituntut Hukuman Mati, Ini Alasan JPU -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Munarman Dituntut Hukuman Mati, Ini Alasan JPU

Rabu, 02 Februari 2022 | Februari 02, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-02-02T14:39:05Z

Munarman Dituntut Hukuman Mati, Alasan JPU: Pengaruh Dia di FPI Cukup Kuat

WANHEARTNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum atau JPU menuntut mantan Sekjen FPI, Munarman hukuman mati.

Munarman dituntut hukuman mati oleh JPU dalam kasus dugaan tindak terorisme.

JPU melayangkan tuntutan mati kepada Munarman, lantaran yang bersangkutan dianggap sebagai "orang paling berpengaruh di FPI".

”Harus orang yang intelektual. Artinya orang yang didakwa dengan dakwaan ini adalah orang yang memiliki pemahaman tinggi tentang ilmu atau mempunyai pengaruh,” kata JPU dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana terorisme yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu 2 Februari 2022.

Munarman Dituntut Hukuman Mati, Alasan JPU: Pengaruh Dia di FPI Cukup Kuat

WANHEARTNEWS.COM - Dalam kesempatan tersebut, JPU menjelaskan perihal tuntutan hukuman mati yang dilayangkan kepada Munarman.

Menurut JPU, tuntutan hukuman mati tersebut tercantum dalam pasal 14 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dalam pasal tersebut disebutkan, jika seseorang yang memiliki kedudukan tinggi dan berpengaruh dapat diancam hukuman mati.

”Yang saya ketahui pertama itu Beliau (Munarman-red) ketua daripada lembaga hukum yang ada di FPI. Yang kedua beliau sekretaris. Jadi artinya terdakwa memiliki kedudukan yang terhormat dan pengaruh yang kuat di FPI,” jelas JPU.

Sebelumnya, Munarman ditangkap tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri terkait dugaan tindak pidana terorisme.

Polisi menangkap Munarman karena diduga terafiliasi dengan jaringan Indonesia yakni Jamaah Ansharut Daullah (JAD) atau ISIS. rkp

×
Berita Terbaru Update
close