Munarman Dituntut Hukuman Mati, Ini Kata Ketua PA 212 -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Munarman Dituntut Hukuman Mati, Ini Kata Ketua PA 212

Kamis, 03 Februari 2022 | Februari 03, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-02-03T14:27:26Z

WANHEARTNEWS.COM - Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif menilai, ada banyak kejanggalan dalam perkara yang menyeret eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Munarman dituntut hukuman mati.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Munarman dengan jaksa menggunakan Pasal 14 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dalam perkara tersebut.

“Dari akasus memang dipasang pasal borongan dan tebak-tebak buah manggis untuk menggiring HM (Haji Munarman, red) ke hukuman yang paling berat,” kata Slamet melalui layanan pesan, Kamis (3/2/2022).

Akan tetapi, Slamet menyebut bahwa upaya menjatuhkan hukuman berat kepada Munarman itu menemui kendala.

Sebab, kata dia, sidang tersebut mulai menguak fakta yang membantah semua tuntutan JPU.

“Di persidangan mulai terungkap sedikit demi sedikit fitnah-fitnah mereka melalui kesaksian saksi yang janggal dan aneh-aneh,” katanya.

Karena itu, Slamet meminta majelis hakim agar tak tergiring dan hati serta pikirannya terbuka saat menjatuhkan putusan.

Terlebih, sudah banyak fakta dalam sidang yang membantah semua argumen JPU.

“Kami berdoa hakim dibuka hatinya untuk memutuskan sesuai fakta yang ada bukan terpengaruh oleh rekayasa pihak-pihak tertentu,” ucap Slamet Maarif.

Sementara, kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar membantah Munarman dituntut hukuman mati oleh JPU.

“Itu hoaks. Sekarang (sidang, red) saja masih pemeriksaan saksi fakta dari JPU. Kadang kita gampang dibodohi oleh berita enggak jelas,” kata Aziz kepada JPNN.com, Kamis (3/2/2022).

Aziz Yanuar juga mengatakan hampir semua saksi fakta yang ada di BAP maupun di sidang itu diduga bukan memberikan keterangan fakta, tetapi banyak menyimpulkan, berpendapat, interpretasi, pemahaman, dan perasaan.

“Ini jelas bertentangan dengan KUHAP Pasal 1 butir 26 bahwa saksi adalah orang yang memberi keterangan baik di penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara yang dia dengar sendiri, dia lihat, dan dia mengalami sendiri,” kata Aziz.

Aziz juga mengklaim seminar yang dianggap baiat di Makassar pada 24-25 Januari 2015 dilanjutkan dengan konvoi dijaga ketat oleh aparat keamanan.

Dan saat itu, sambungnya, aparat juga tidak melakukan tindakan apapun.

“Bahkan saksi AR kemarin menyatakan setelah kejadian seminar, beberapa hari kemudian langsung lapor kegiatan itu ke Polres dan Polda dan tidak ada tindakan apa pun,” kata Aziz.

“Bertahun-tahun kemudian, tepatnya 2021 baru itu dipermasalahkan. Ada apa ini?” kata Aziz.[pojoksatu]
×
Berita Terbaru Update
close