WANHEARTNEWS.COM - Rencana pemindahan ibu kota ditentang oleh sejumlah pihak melalui petisi.
Adapun petisi ini dibuat oleh Narasi Institute dalam laman change.org.
Ada 45 orang yang merupakan inisiator dari petisi tersebut, antara lain Busyro Muqoddas, eks wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Azymuradi Azra, eks Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
Selain itu, ada juga ekonom senior Faisal Basri, Din Syamsuddin, Muhamad Said Didu, Anthony Budiawan, hingga Reza Indragiri Amriel.
“Kami, para inisiator mengajak seluruh warga negara Indonesia untuk mendukung ajakan agar Presiden menghentikan rencana pemindahan dan pembangunan Ibu kota Negara di Kalimantan,” tulis petisi tersebut, dikutip Jumat, (4/2).
Dalam petisi tersebut tertulis bahwa pemindahan IKN di tengah situasi pandemi COVID-19 tidak tepat.
Dengan kondisi masyarakat yang sedang mengalami kesulitan ekonomi, maka tidak ada urgensi bagi pemerintah untuk memindahkan ibu kota.
Sehingga lebih baik dana APBN dan PEN difokuskan untuk penanganan pandemi COVID-19.
“Pembangunan Ibu Kota Negara di saat seperti ini hendaknya dipertimbangkan dengan baik, saat ini Indonesia memiliki utang luar negeri yang besar, defisit APBN besar di atas 3 persen dan pendapatan negara yang turun,” tulis petisi tersebut.
Dalam petisi itu juga tertulis pemindahan ibu kota tidak akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan hanya akan menguntungkan segelintir orang saja.
Selain itu, pemindahan ibu kota juga dinilai berpotensi menghapus pertanggungjawaban kerusakan yang disebabkan pengelola tambang batu bara.
Tercatat sebanyak 73.584 hektar konsesi tambang batu bara di wilayah IKN yang harus dipertanggungjawabkan.
“Kami mengajak segenap anak bangsa yang peduli akan masa depan Bangsa dan Kedaulatan Bangsa untuk menandatangani di change.org,” tulis petisi itu.
Sejak tiga jam petisi ini dilayangkan, petisi penolakan pemindahan IKN ini telah mendapat 256 tanda tangan, dari target 500 tanda tangan. kmp