WANHEARTNEWS.COM - Wacana perpanjangan masa jabatan presiden dinilai bertentangan dengan konstitusi negara. Karena itu, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem Aceh, menegaskan tidak setuju kalau masa jabatan presiden diperpanjang atau ditambah menjadi tiga periode.
“Konstitusi menegaskan bahwa masa periode kepresidenan Indonesia adalah dua periode. Maka Nasdem menegaskan pula, masa periode kepresidenan sekarang adalah dua periode juga,” kata Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem Aceh, Teuku Taufiqulhadi, dalam keterangan yang diterima Kantor Berita RMOLAceh, Senin (14/2).
Taufiqulhadi menjelaskan, Partai Nasdem lahir karena tujuan-tujuan perbaikan menuju sesuatu yang lebih baik (restorasi). Nasdem, kata dia, tetap menjadi guardian konstitusi selamanya.
Lanjut Taufiqulhadi, kepemimpinan Nasdem di tingkat wilayah dan tingkat nasional, belum pernah menyatakan dukungan untuk masa jabatan presiden diperpanjang.
“Kami Nasdem di Aceh juga menegaskan, dengan dua periode masa kepresiden Pak Jokowi itu sudah sangat baik. Tidak perlu ditambah tiga periode, karena hal itu akan melanggar konsitusi,” tegas Taufiqulhadi.
Menurut Taufiqulhadi, Presiden Jokowi pasti ingin meninggalkan legasi yang baik di masyarakat. Bahkan, kata dia, Jokowi tidak ngotot untuk masa jabatannya diperpanjang hingga tiga periode.
Sumber: RMOL