Fadli Zon: Memalukan! Krisis Minyak Goreng di Negara Lautan Kebun Sawit, Apa Kata Dunia? -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Fadli Zon: Memalukan! Krisis Minyak Goreng di Negara Lautan Kebun Sawit, Apa Kata Dunia?

Rabu, 23 Februari 2022 | Februari 23, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-02-23T14:31:45Z
Wanheart News

WANHEARTNEWS.COM - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengkritik pemerintah terkait krisis minyak goreng. Menurut dia, terjadinya krisis di Indonesia memalukan Indonesia sebagai tuan rumah Presidensi G20.

Dia menilai, Kementerian Dalam Negeri tak becus mengurus minyak goreng.

"Sebenarnya, krisis minyak goreng di tengah lautan kebun kelapa sawit agak memalukan wajah kita sbg tuan rumah Presidensi G20. Kemendag tak becus urus minyak goreng? Mudah2an krisis minyak goreng tak akan terjadi di ibukota baru. Apa kata dunia?," jelas Fadli Zon pada Rabu (23/02/2022).

Sebelumnya, kelangkaan minyak goreng hingga kini masih terjadi.

Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kepolisan Negara RI (Polri) pun menemukan dugaan tindak pidana penimbunan dan penyelewengan pendistribusian minyak goreng oleh pelaku usaha di sejumlah wilayah di Indonesia, mulai dari Sumatera Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Selatan.

Kepala Satgas Pangan Polri Irjen Pol. Helmy Santika menyebutkan penyidik masih melakukan pendalaman untuk membuktikan dugaan tindak pidana tersebut dan menindak pelaku terlibat.

"Dugaan penimbunan ditemukan sejumlah stok di Sumatera Utara dan NTT. Dari temuan ini, kemudian Satgas Pangan melakukan pendalaman terkait stok itu," kata Helmy dalam konferensi pers di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Jakarta, Senin (21/02/2022) dikutip dari Antara.

Helmy menjelaskan pendalaman terkait dugaan penimbunan tersebut dilihat dari kapasitas produksi dan jumlah penjualan dalam satu hari, dengan dibandingkan pada situasi normal.

Hal itu dilakukan supaya Polri dapat menemukan unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. []

Sumber: era
×
Berita Terbaru Update
close