WANHEARTNEWS.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi yang diajukan putra Presiden ke-2 Soeharto, Bambang Trihatmodjo terkait utang SEA Games 2017. Kementerian yang dikomandoi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ini menyatakan, ditolaknya kasasi tersebut memperkuat langkah penagihan yang dilakukan pemerintah.
Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu), Tri Wahyuningsih Retno Mulyani menjelaskan, pada prinsipnya gugatan yang dilayangkan pihak Bambang tidak mempengaruhi compositions pengurusan piutang negara maupun penagihan.
"Pada prinsipnya gugatan tidak mempengaruhi compositions pengurusan piutang negara yang sedang berjalan maupun penagihan," ujar Tri Wahyuningsih kepada detikcom lewat pesan singkat, Sabtu (19/2/2022).
Dia mengatakan, penolakan kasasi oleh MA memperkuat langkah penagihan pemerintah. Menurutnya, hal tersebut sebagai bukti yang bersangkutan harus bertanggung jawab untuk melunasi utangnya.
"Terlebih dengan ditolaknya kasasi oleh MA tersebut, maka semakin memperkuat langkah penagihan oleh Pemerintah dan hal tersebut juga membuktikan bahwa yang bersangkutan harus bertanggung jawab untuk segera melunasi hutangnya kepada negara," katanya.
Kronologi Utang
Kasus ini bermula saat SEA Games di Jakarta pada 1997. Bambang saat itu menjadi Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) SEA Games 1997. Teknis pelaksanaannya dilakukan oleh PT Tata Insani Mukti.
Ayah Bambang, yaitu Presiden Soeharto, menggelontorkan uang Rp 35 miliar untuk konsorsium tersebut lewat jalur Bantuan Presiden (Banpres). Dana tersebut adalah dana non APBN dari dana reboisasi Departemen Kehutanan yang dipakai Kemensetneg.
Setelah hajatan SEA Games selesai dan Soeharto lengser, Bambang diminta mengembalikan dana tersebut ke negara ditambah bunga 5% per tahun. Tagihan membengkak menjadi Rp 50 miliar, dan kini dengan bunganya menjadi Rp 68 miliar.