WANHEARTNEWS.COM - Meskipun belum ada kepastian kuota haji 2022 dari Arab Saudi, pemerintah bersama DPR mulai membahas biaya haji tahun ini.
Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan biaya haji 2022 yang ditanggung jemaah (direct cost) Rp 45 jutaan per orang.
Dibandingkan haji di situasi normal, biaya itu lebih mahal Rp 10 jutaan.
Seperti diketahui, kali terakhir haji digelar dalam situasi normal (sebelum pandemi Covid-19) pada 2019. Saat itu rata-rata biaya haji sekitar Rp 35,2 juta/orang. Setelah itu, pada 2020 dan 2021, pemerintah tidak mengirimkan jemaah haji karena tidak mendapatkan kuota dari Arab Saudi. Pemerintah Saudi melaksanakan haji hanya untuk warganya dan ekspatriat di sana.
Usulan ongkos haji 2022 itu disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat bersama Komisi VIII DPR kemarin (16/2). Yaqut mengikuti rapat tersebut secara virtual karena adanya pembatasan di tengah merebaknya Covid-19 di Jakarta.
”Anggaran operasional haji Rp 45.053.368 per jemaah untuk haji reguler,” terangnya. Biaya yang dibebankan kepada jemaah itu meliputi biaya penerbangan, biaya hidup atau living cost, akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya visa dan tes swab PCR di Arab Saudi.
Sumber: jawapos