Merasa Diteror, Pelapor Jenderal Dudung KUHAP APA Bersiap Lapor Komnas HAM -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Merasa Diteror, Pelapor Jenderal Dudung KUHAP APA Bersiap Lapor Komnas HAM

Minggu, 20 Februari 2022 | Februari 20, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-02-20T05:37:48Z

WANHEARTNEWS.COM -Koalisi Ulama, Habaib dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA) berencana membuat aduan ke Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), hingga ke Komisi III DPR RI.

Rencana ini terbersit setelah mereka merasa diintai dan diteror oleh orang yang tidak dikenal usai mengadukan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman di Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad).

Salah satu pengacara pelapor dan saksi dari KUHAP APA, Novel Bamukmin mengurai bahwa pelapor atas nama A. Syahrudin sempat menunda jadwal pemeriksaan pada Jumat (4/2) karena merasa tempat tinggalnya diintai. Namun demikian, yang bersangkutan tetap hadir pada Rabu (9/2).

“Pelapor perlu waktu untuk menenangkan diri dan alhamdulillah pemeriksaannya berjalan dengan lancar. Saya bersama empat pengacara lainnya mendampingi sampai jam 10 malam dari jam 9 pagi dengan pelapor diberondong 50 pertanyaan," ujar Novel kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (20/2).

Selain itu, kata Novel, dua orang saksi dari KUHAP APA juga merasakan hal yang sama dengan pelapor. Di mana, saksi berinisial AW sempat menunda pemeriksaan yang seharusnya dilakukan pada Jumat (11/2), karena memerlukan kesiapan mental. Pemeriksaan kemudian terlaksana pada Selasa (15/2) .

"Karena memang dari pelapor dan saksi, mereka merasakan ada intimidasi yaitu berupa pengintaian dan pendataan di lingkungan pelapor dan saksi dari beberapa orang yang diduga oknum yang terkait bahkan rumah Mr. A sudah sampai pecah kaca jendela rumahnya," jelas Novel.

Dengan adanya upaya yang diduga suatu bentuk teror, maka KUHAP APA akan merencanakan membuat aduan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta ke Komisi III DPR RI.

"Agar pelapor dan saksi bisa terjaga dan terlindungi serta agar penegakan hukum tidak tumpul kepada siapapun. Penyebabnya (kaca dipecahkan) perlu diselidiki, namun info yang saya dapat bahwa Mr. A akan lapor polisi," pungkas Novel. 

Sumber: rmol
×
Berita Terbaru Update
close