WANHEARTNEWS.COM - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak tegas usulan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin agar Pemilu 2024 diundur. Sebab, usulan itu tidak sesuai dengan konstitusi yang berlaku di Indonesia.
Demikian ditegaskan Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera kepada Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu di Jakarta, Rabu (23/2).
"Kita ikut konstitusi, Pemilu tiap lima tahun sekali," tegas Mardani.
Menurut Anggota Komisi II DPR RI fraksi PKS ini, jika Pemilu 2024 diundur satu hingga dua tahun, dengan alasan apapun, itu tidak dapat dibenarkan.
Pasalnya, dalam konstitusi diatur dengan tegas soal masa jabatan Presiden lima tahun atau maksimum dua periode.
"Jika ditunda, tidak sesuai konstitusi. Konstitusi membatasi dua periode dan pemilu dilaksanakan lima tahun sekali," kata Mardani.
Terlebih, kata Mardani, Pemilu yang dilaksanakan selama ini tidak pernah mengganggu pembangunan nasional. Justru, politikus PKS ini mengingatkan ketika ada niat berkuasa yang lebih lama itu bisa mengganggu proses demokrasi di Tanah Air.
"Semua rezim otoriter pada awalnya muncul karena waktu berkuasa yang lama. Karena itu tegas konstitusi membatasi dua periode dan pemilu dilaksanakan lima tahun sekali," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengusulkan agar Pemilu 2024, diundur satu hingga dua tahun.
Atas usulannya itu, Cak Imin akan mengkomunikasikan mengenai usulan penundaan Pemilu tersebut kepada Presiden Joko Widodo hingga pimpinan partai politik.
“Semoga, usulan saya ini akan saya sampaikan ke teman-teman pimpinan partai, saya usulkan ke Pak Presiden, bagaimana apakah bisa? ya nanti kita lihat saja, apakah mungkin bisa diundur atau tidak. Ini usulan saya,” kata Cak Imin kepada wartawan di Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (23/2).
Sumber: RMOL