WANHEARTNEWS.COM - Polemik Jamin Hari Tua (JHT) terus bergulir. Terbaru Presiden Joko Widodo panen pujian karena tidak setuju dengan aturan tersebut.
Sementara Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah terkesan kenak getahnya dari aturan tersebut.
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) Mirah Sumirat memuji Presiden Jokowi.
Itu karena sikap politiknya yang dinilai mendengar aspirasi rakyat atau para pekerja untuk menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
“Kita apresiasi Pak Jokowi yang memerintahkan Kementerian Ketenagakerjaan merevisi JHT,” kata Mirah dalam keterangannya diterima, Rabu (23/2/2022).
Mirah meminta Menaker Ida Fauziah segera mencabut Permenaker tersebut, sebagaimana perintah Presiden Jokowi.
Kendati demikian, Mirah meminta Presiden Jokowi tidak hanya merevisi aturan JHT tersebut.
Akan tetapi mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan kembali pada pada aturan sebelumnya yaitu Permenaker Nomor 19 tahun 2015.
“Di mana manfaat Jaminan Hari Tua dapat dicairkan untuk pekerja yang berhenti bekerja, baik karena mengundurkan diri maupun di PHK,” ucapnya.
Mirah mengatakan, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 itu sudah tepat diterapkan.
Pasalnya, dalam kebijakan tersebut tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Entah itu para pekerja atau perusahaan.
“Dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal pengunduran diri atau tanggal PHK,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara, Pratikno menyatakan bahwa Presiden Jokowi telah memerintahkan menterinya untuk merevisi aturan JHT tersebut.
Ia meminta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Kemudian, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah untuk mempermudah atau menyederhanakan pencairan JHT.
Permintaan itu disampaikan presiden agar masyarakat atau pekerja bisa mengambil dana JHT di masa-masa sulit, contohnya ketika menghadapi PHK.
“Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan,” ujar Pratikno.
“Dipermudah agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja, yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini, terutama yang sedang menghadapi PHK,” sambungnya. pojok