WANHEARTNEWS.COM - Polisi mengklaim pembubaran unjuk rasa dengan melakukan pemblokiran jalan di Desa Sinei, Kabupaten Parigi Moutong sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto saat menggelar jumpa pers di Polres Parigi Moutong, Selasa (15/2/2022).
"Secara umum dalam melakukan tindakan tegas untuk membubarkan pemblokiran jalan, Kepolisian sudah sesuai dengan SOP, saya ulangi secara umum Kepolisian sudah sesuai SOP," kata Kabid Humas Polda Sulteng.
Terlebih sebelumnya Kapolres Parigi Moutong dalam arahannya kepada personil pengamanan unjuk rasa untuk tidak membawa senjata.
"Tetapi ada yang tidak patuh dengan SOP, jadi secara umum sudah sesuai SOP, tetapi ada beberapa anggota yang tidak patuh SOP," tegas Didik.
Didik menambahkan, saat ini Propam Polda Sulawesi Tengah sedang melakukan pencarian dan penyelidikan.
"Kemudian saya jelaskan bahwa kejadian unjuk rasa ini sudah yang ketiga kalinya, pertama kedua masih bisa dinegosiasi dengan pihak kepolisian. Namun, yang ketiga kemarin Kepolisian tidak berhasil melakukan negosiasi dengan masa yang melakukan pemblokiran jalan," ujarnya.
"Jadi perlu digaris bawahi, Kepolisian tidak pernah mempermasalahkan dengan ijin tambang, tetapi yang dipermasalahkan adalah menutup akses jalan," lanjutnya.
Sebab jalan tersebut merupakan jalan satu-satunya akses untuk ke Sulawesi Tengah, ke Gorontalo sampai ke Sulawesi Utara atau Manado.
"Kalau jalan itu ditutup sudah tidak ada alternatif lain, semuanya macet. Kalau malam itu Polisi tidak berinisiatif untuk membuka blokir jalan maka akan terjadi kemacetan panjang," ungkapnya.
Polisi pun telah berupaya melakukan negosiasi empat kali, akan tetapi massa yang melakukan pemblokiran jalan tidak pernah memberikan akses untuk membuka jalan.
"Kalau itu tidak dibuka maka akan terjadi konflik baru antara pengguna jalan dengan masa pemblokir jalan," katanya.
"Saya yakin malam itu pengguna jalan lebih banyak daripada masa yang memblokir jalan, makanya polisi melakukan tindakan tegas untuk membuka blokir jalan tersebut," pungkasnya.
Untuk diketahui unjuk rasa dengan melakukan pemblokiran jalan yang terjadi pada Sabtu (12/2/2022) terjadi di Desa Sinei Kec. Tinombo Selatan Kab. Parimo, Polisi harus melakukan tindakan tegas karena pemblokiran jalan telah berlangsung selama 12 jam dan menimbulkan kemacetan sepanjang 10 kilometer.
Sumber: akurat