WANHEARTNEWS.COM - Enam polisi diperiksa bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah terkait pengamanan di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo beberapa waktu lalu yang diduga melanggar aturan.
Pemeriksaan tersebut dilakukan usai Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengumumkan ada dugaan penggunaan kekuatan berlebih atau excessive use of power oleh polisi saat melakukan pengamanan di sana.
“Polda Jateng saat ini juga tengah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang terkait peristiwa Wadas,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy kepada wartawan, Sabtu (26/2/2022).
Ia merinci enam polisi yang diperiksa itu terdiri dari tiga personel reserse kriminal (Reskrim) yang mengamankan masyarakat, satu personel Provos yang melakukan pengawasan dan satu personel Satuan Brimob yang diduga melakukan pelanggaran.
Kemudian, kata dia, satu orang saksi lain yang diperiksa berasal dari unsur warga masyarakat.
Iqbal menjelaskan, bahwa pemeriksaan tersebut dipimpin langsung oleh Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) dan Kabid Propam Polda Jateng.
“Untuk hasil lengkapnya nanti akan disampaikan setelah pemeriksaan selesai,” katanya.
Menurutnya, hasil dan temuan dari Komnas HAM akan menjadi bahan analisis dan evaluasi (Anev) kepolisian untuk kegiatan mendatang.
Namun demikian, Iqbal menegaskan bahwa jumlah personel kepolisian yang dilibatkan dalam proses pengukuran lahan di Desa Wadas tersebut hanya 250 orang.
Dimana, jumlah itu terdiri dari 200 personel berseragam dan 50 lainnya tak berseragam.
“Mereka terbagi dalam sepuluh tim. Setelah selesai kegiatan semua sudah ditarik dan kembali sesuai kesatuan awal,” tambahnya.
Iqbal menuturkan bahwa kepolisian pun telah mengembalikan sejumlah telepon seluler ataupun laporan terkait kendaraan yang hilang selama proses tersebut.
“Semua kendaraan yang hilang, sudah difasilitasi petugas dan saat ini sudah kembali ke pemiliknya. Sedangkan terkait telepon seluler. Hasil temuan warga ada tiga yang kemudian dititipkan ke petugas. Semuanya sudah dikembalikan ke pemiliknya,” tandas dia.
Sebagai informasi, salah satu temuan Komnas HAM dalam proses tersebut ialah dugaan kekerasan berlebihan yang dilakukan oleh aparat kepolisian kepada warga Desa Wadas.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan bahwa Polda Jateng menggunakan kekuatan berlebih atau excessive use of power saat melakukan pengamanan di sana.
Anam mengatakan pihaknya menemukan fakta bahwa pihak kepolisian secara sengaja memang berupaya memisahkan warga warga yang mendukung dan menolak penambangan quarry. Pemisahan dilakukan aparat dengan alasan untuk mencegah adanya korban akibat potensi bentrok.
Salah satu pemisahan yang dilakukan yakni dengan membuat pagar betis di depan Masjid Nurul Huda, Desa Wadas pada saat tim pengukuran lahan menuju lokasi bidang.
“Dari sejumlah keterangan keterangan saksi dan video yang diperoleh Komnas HAM RI menemukan adanya tindak kekerasan pada saat penangkapan oleh aparat kepolisian terhadap warga Wadas yang menolak penambangan quarry,” kata Anam dalam konferensi pers, Kamis (24/2/2022). krn