Tak Setuju Peraturan Kemnaker, Puan: JHT Bukan Dana Pemerintah! Itu Berasal dari Kumpulan Potongan Gaji Pekerja -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tak Setuju Peraturan Kemnaker, Puan: JHT Bukan Dana Pemerintah! Itu Berasal dari Kumpulan Potongan Gaji Pekerja

Rabu, 16 Februari 2022 | Februari 16, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-02-16T08:33:51Z

WANHEARTNEWS.COM - Ketua DPR RI Puan Maharani mengkritik perubahan aturan pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa diambil saat pensiun di usia 56 tahun. Aturan tersebut tercantum dalam Permenaker Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Menurut Puan, dana JHT merupakan hak pekerja dan bukan milik pemerintah sehingga JHT harusnya dapat dicairkan kapan pun. Dia menilai kebijakan tersebut tidak sensitif pada keadaan pekerja.

“Perlu diingat, JHT bukanlah dana dari pemerintah, melainkan hak pekerja pribadi karena berasal dari kumpulan potongan gaji teman-teman pekerja, termasuk buruh,” kata Puan Maharani dalam keterangan resmi, Senin (14/2).

“Kebijakan itu sesuai peruntukan JHT, namun kurang sosialisasi dan tidak sensitif terhadap keadaan masyarakat khususnya para pekerja,” kata dia menambahkan.

Puan melanjutkan, penetapan JHT baru bisa cair saat usia 56 tahun memberatkan. Terlebih banyak pekerja dirumahkan bahkan terpaksa keluar dari perusahaan akibat pandemi COVID-19.

“Dalam membuat kebijakan, pemerintah harus melibatkan partisipasi publik dan juga perlu mendengarkan pertimbangan dari DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Chairul Fadhly Harahap menjelaskan, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mengacu pada Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) yang diterbitkan 2004 lalu.

"Program JHT merupakan program perlindungan untuk jangka panjang," kata Chairul dalam keterangan resmi, Minggu (13/2).

Berdasarkan penelusuran kumparan, pencairan JHT diatur dalam Pasal 35 ayat 2 dan 37 ayat 1 dalam UU SJSN. Di kedua pasal itu, disebutkan bahwa JHT dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Undang-Undang ini disusun dan disahkan saat Megawati Soekarnoputri menjabat sebagai Presiden. Dalam naskah UU SJSN, tertera tanda tangan Megawati pada 19 Oktober 2004.

Sumber: kumparan
×
Berita Terbaru Update
close