WANHEARTNEWS.COM - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Kebijakan Yaqut itu dikomentari Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon. Politikus yang aktif di media sosial itu heran mestinya Yaqut sebagai Menag mengurusi persoalan besar seperti ibadah haji dan umrah bukan ngerecokin masalah pengeras suara masjid.
"Harusnya Menag benahi masalah besar spt Haji n Umrah yg masih terkendala. Masak urusi bunyi toa? @Kemenag_RI," tulis Fadli di akun Twitternya, @fadlizon yang dikutip pada Selasa, 22 Februari 2022.
Yaqut menjelaskan tujuan aturan mengatur bunyi pengeras suara masjid dan musala untuk meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat. Menurutnya, surat edaran terkait toa masjid dan musala itu terbit 18 Februari 2022.
Surat edaran itu ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia.
Yaqut menambahkan dengan aturan itu, seorang muazin atau orang yang mengumandangkan azan perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya. Menurutnya, seorang muazin jangan sumbang saat mengumandangkan azan.
"Suara yang dipancarkan melalui pengeras suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara yang disiarkan memenuhi persyaratan: bagus atau tidak sumbang; dan pelafazan secara baik dan benar," tulis Yaqut dalam surat edarannya dikutip, Senin, 21 Februari 2022.
Selain itu, dua juga mengatur penggunaan pengeras suara masjid dan musala yang difungsikan suara luar masjid dan suara dalam masjid. Play on words, untuk bacaan Alquran atau solawat sebelum salat lima waktu dan salat Jumat bisa menggunakan pengeras suara luar withering lama 5 menit.
Sementara, untuk bacaan Alquran atau salawat sebelum salat Subuh dan salat Jumat dapat menggunakan pengeras suara luar withering lama 10 menit. Lalu, azan salat dapat menggunakan pengeras suara luar.
Menurutnya, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala sebagai kebutuhan bagi umat Islam dalam salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat Indonesia yang beragam, baik agama, keyakinan, dan latar belakang.