Ribuan Buruh Besok Akan Geruduk Gedung DPR, Ini Lima Tuntutannya -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ribuan Buruh Besok Akan Geruduk Gedung DPR, Ini Lima Tuntutannya

Minggu, 06 Februari 2022 | Februari 06, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-02-06T13:59:43Z

Ribuan Buruh Mau Gelar Aksi di Gedung DPR Besok Ini, Berikut Lima Tuntutannya

\WANHEARTNEWS.COM -  Ribuan buruh akan melakukan aksi di Gedung DPR RI, Jakarta, besok, Senin (07/02/2022). 

Ada lima poin yang akan disampaikan pada aksi yang diselenggarakan jam 10 pagi itu.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal memaparkan lima poin tersebut adalah tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, kabulkan presidential threshold 0%, revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), dan gugatan untuk membatalkan SK Gubernur di seluruh Indonesia tentang upah minimum kabupaten/kota.

"Hari ini Partai Buruh bersama Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar konferensi pers untuk memberikan penjelasan aksi ribuan buruh se-Jabodetabek di DPR RI, besok 07 Februari 2022, titik kumpuk di DPR RI jam 10 pagi hingga selesai," jelasnya, Minggu (06/02/2022).

Selain itu, aksi juga digelar serempak di puluhan kota industri, diantaranya di Bandung, Semarang, Jepara, Surabaya, Makassar, Aceh, Medan, dan Banjar Masin.

Iqbal menyampaikan, aksi ini dalam rangka terus mengawal dan memastikan bahwa Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang sudah dinyatakan MK inkonstitusional bersyarat dan cacat formal tidak dibahas lagi.

Mengenai RUU PPRT, Iqbal menjelaskan aksi besok menuntut RUU itu segera masuk Program Legislasi Nasional (prolegnas). 

"PPRT sudah 17 tahun tidak pernah masuk ke prolegnas, elalu terpental," katanya.

Lalu, perihal poin presidential threshold 0 persen, dibahas karena poin presidential threshold membuat polarisasi mengeras, dan itu berbagaya bagi bangsa dan negara.

Tuntutan keempat, mengenai UU KPK. UU ini diminta agar segera direvisi lantaran UU KPK sekarang begitu lemah dan dikuasai oleh oligarki kekuasaan.

Terakhir adalah tuntutan buruh mengenai upah minimum. Tuntutan ini meminta Pengadilan Tata Usaha Negara mengabulkan gugatan buruh untuk membatalan SK Gubernur di seluruh Indonesia tentang upah minimum kabupaten/kota yang dinilai terlalu kecil. kmp

×
Berita Terbaru Update
close