Sah! Diskon Pajak Pembelian Rumah Baru Diperpanjang, Ini Kata Sri Mulyani -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sah! Diskon Pajak Pembelian Rumah Baru Diperpanjang, Ini Kata Sri Mulyani

Selasa, 08 Februari 2022 | Februari 08, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-02-08T13:35:10Z

WANHEARTNEWS.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani, akhirnya menerbitkan aturan mengenai berlanjutnya insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) rumah untuk tahun ini. Besaran insentif pajak pembelian rumah ini ditetapkan sebanyak 50 persen.

Adapun diskon pembelian rumah tersebut berlaku selama 9 bulan, yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.010/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022, yang ditetapkan pada 2 Februari 2022.

"Insentif ini diharapkan efektif meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung sektor perumahan dengan efek pengganda yang besar ke perekonomian nasional. Kita berupaya menjaga keberlanjutan momentum pemulihan di Tahun 2022 agar semakin kuat, khususnya di kuartal I dan II," ungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Selasa (8/2).

Menurut Febrio, perpanjangan insentif PPN DTP ini berada dalam koridor keberlanjutan program Penanganan Pandemi COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) 2022. Program PEN 2022 fokus pada penciptaan lapangan kerja dengan tetap melanjutkan penanganan kesehatan dan perlindungan masyarakat.

Febrio mengatakan, sejauh ini insentif pajak tersebut terbukti mendorong sektor konstruksi dan real estate tumbuh di atas level prapandemi.

"Selain itu, beberapa indikator harga rumah juga cukup stabil dalam masa pemberian insentif fiskal PPN DTP Sektor Properti tahun 2021," ujarnya.

Meski insentif PPN DTP sektor perumahan ini dilanjutkan, namun besarannya dikurangi secara terukur (tapering). Oleh sebab itu, kebijakan insentif PPN DTP 2022 diberikan sebesar 50 persen dari insentif PPN DTP tahun 2021.

Adapun insentif pajak ini diberikan selama 9 bulan, yang diarahkan untuk penyerahan rumah tapak dan unit hunian rusun.

Adapun persyaratan untuk mendapatkan fasilitas PPN DTP tahun 2022, antara lain penyerahan terjadi pada saat: (a) ditandatanganinya akta jual beli; atau (b) ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas, di hadapan notaris serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau unit hunian rumah susun siap huni, yang dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak 1 Januari 2022 sampai dengan paling lambat 30 September 2022.

Selain itu, rumah yang mendapat fasilitas merupakan rumah yang pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual, yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau rusun dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.

PPN DTP ini juga hanya bisa dimanfaatkan untuk setiap satu orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau satu unit hunian rusun. Apabila telah mendapatkan insentif PPN DTP pada tahun 2021, maka orang tersebut dapat memanfaatkan kembali PPN DTP tahun 2022.

Besaran PPN DTP adalah 50 persen atas penjualan rumah paling tinggi Rp 2 miliar, serta 25 persen atas penjualan rumah dengan harga di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.

Untuk dapat memanfaatkan PPN DTP, Pengusaha Kena Pajak terlebih dahulu melakukan pendaftaran melalui aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat paling lambat 31 Maret 2022.

Febrio mengeklaim bahwa perpanjangan insentif ini masih sesuai dengan pengelolaan fiskal yang sehat dan berkelanjutan. "Kita berharap masyarakat memanfaatkan insentif ini agar membantu perekonomian Indonesia pulih lebih kuat pada 2022," ujarnya.

Sumber: kumparan
×
Berita Terbaru Update
close