WANHEARTNEWS.COM - Konflik agraria yang diikuti dengan kekerasan aparat di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo tidak bisa dibiarkan.
Bagi Serikat Petani Indonesia (SPI), tindakan kekerasan akan terus melanggengkan eksploitasi manusia.
“Konflik agraria yang didasari oleh kesesatan dalam pengelolaan kekayaan alam harus dilawan. Pertambangan tidak bisa dijadikan alasan pembenaran untuk merenggut hak-hak rakyat," kata Ketua Umum SPI, Henry Saragih dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/2).
Hak rakyat atas tanah, kata dia, sudah secara jelas dijamin dalam konstitusi, UUD NRI 1945, serta UU 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Tanah pertanian pangan dilindungi oleh UU 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Sehingga pemerintah tidak boleh sewenang-wenang melakukan konversi.
SPI pun mendesak Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menghentikan pengukuran tanah dan rencana pertambangan quarry. Kepolisian juga dihimbau untuk segera menarik aparat dari Desa Wadas.
"Pendekatan keamanan yang berujung bentrokan, penangkapan, dan kriminalisasi tidak bisa ditolerir,” tegas Henry.
Sumber: rmol