WANHEARTNEWS.COM - Dugaan melakukan ujaran kebencian berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), yang dilontarkan anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan, diharap bisa ikut diusut tuntas oleh Polri.
Harapan tersebut disampaikan Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie, menanggapi penangkapan Edy Mulyadi imbas pernyataan politik menyebut lokasi Ibu Kota Negara (IKN) sebagai tempat "Jin Buang Anak".
"Eddy sudah ditetapkan tersangka. Kini giliran Arteria Dahlan yang heboh diduga menghina suku sunda lewat pernyataan Anggota Komisi III DPR," ujar Jerry kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (1/2).
Menurut Jerry, apabila ada orang yang menghina suku dengan cara mengungkapkan atau melontarkan kata-kata tertentu yang menunjukkan kebencian pada ras dan etnis tertentu, maka pelakunya dapat dipidana.
Dia memaparkan, perbuatan tersebut masuk ranah diskriminasi ras dan etnik yang dilarang dalam Pasal 4 huruf b UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Jerry menyebutkan, isi dalam Pasal 4 huruf b angka 2 adalah: "berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain" adalah suatu bentuk menunjukkan kebencian kepada orang karena perbedaan ras dan etnis.
Arteria Dahlan, sepengetahuan Jerry, telah melakukan perbuatan yang tercantum di dalam pasal tersebut. Sehingga, dia mendorong Polri untuk juga mengusut perbuatan politisi PDI Perjuangan tersebut meski sudah meminta maaf kepada masyarakat Sunda.
"Saya dorong agar Polisi bertindak sama dan adil, jangan membeda-bedakan orang. Pada intinya semua sama di mata hukum," demikian Jerry. (RMOL)