WANHEARTNEWS.COM - Situasi di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah sampai dengan Rabu (9/2/2022) disebut masih mencekam. Kekinian aparat tengah melakukan aksi swiping terhadap alat komunikasi atau handphone-handpone warga.
"Informasi yang kami peroleh dari warga saat ini ada swiping untuk mencari HP dan lain sebagainya," kata Kuasa Hukum warga Desa Wadas, Julian Duwi dalam konferesi pers secara daring, Rabu (9/2/2022).
Hal itu juga diamini oleh Adi, Advokasi Walhi Jogja. Polisi disebutnya masih berjaga dan melakukan aksi swiping terhadap handphone-handphone milik warga.
"Pagi ini polisi masih berjaga di situ masih swiping di warga dan bahkan hari ini mereka swiping handphone yang yang kemudian dimiliki warga," ungkapnya dalam forum yang sama.
Menurutnya, kekinian warga Desa Wadas justru masih alami trauma berada di desanya sendiri.
"Jadi sampai saat ini pun masih warga masih trauma ya untuk kemudian ada di desanya sendiri dan kalau kita mau ngelihat apa kejadian-kejadian sebelumnya misalnya tanggal 23 April terus November yang kemudian ada 16 kali mereka patroli hari ini kemudian ini terulang," ungkapnya.
Lebih lanjut, dari adanya peristiwa di Desa Wadas tersebut Adi menyatakan bisa menjadi preseden buruk bagi Presiden Joko Widodo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
"Nah kalau hari ini kemudian warga tidak merasa aman bahkan di rumahnya sendiri itu juga katanya kan sebenarnya kemudian backup kepolisian ini sebenarnya berpihak ke siapa ruang aman yang harusnya itu menjadi hak setiap warga negara sekarang nggak berlaku di warga Wadas di secara organisasi kami mengecam tindakan represif aparat sampai hari ini," tandasnya.
Untuk diketahui, sejumlah warga Desa Wadas dan tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta dibawa ke Mapolres Purworejo pada Selasa (8/2/2022) siang tadi. Hal itu terjadi pada pukul 14.33 WIB dan menyasar 25 orang.
"Sebanyak kurang lebih 25 orang dibawa ke Polres Purworejo termasuk di dalamnya adalah tim kuasa hukum dari LBH Yogyakarta," kata Kepala Divisi Penelitian LBH Yogyakarta, Era Hareva Pasarua kepada wartawan, sore ini.
Kekinian, 25 orang tersebut telah dibawa ke Polsek Bener. Era menambahkan, Julian selaku pendamping warga Desa Wadas telah berhasil keluar dari Polsek Bener pada pukul 14.47 WIB, sementara yang lainnya belum diketahui keberadaannya.
"Pukul 14.47 WIB, Julian, tim kuasa hukum dari LBH Yogyakarta berhasil keluar dari Polsek Bener, sementara yang lainnya masih belum diketahui."
Berikut ini nama-nama yang sudah terindentifikasi: Rifki, Fajar, Mbah Ismun
Dhanil Al Ghifari (LBH Yogyakarta), Damara Gupta, Budin, Yayak.
Kemudian Peng, Arip, Pratama Putra (Wonosobo), Ahmad Nursolih (Wonosobo), Ginanjar, Anggit, Azka, Nanok, Iko, Pak Taukhid, Pak Poniran, Pak Misdi, Pak Muhri, Ardiyanto.
"Nama-nama lainnya menyusul," sambung Era.
Sebelumnya, Tim hukum dari LBH Yogyakarta dilarang memasuki area Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Selasa (8/2/2022) siang. Mereka dilarang masuk oleh polisi dengan alasan tidak membawa surat kuasa.
Era mengatakan tim kuasa hukum yang dilarang masuk itu adalah Dhanil Al Ghifary dan Julian. Demikian laporan terbaru terhitung pukul 13.00 WIB.
"Tim kuasa hukum dari LBH Yogyakarta (Julian dan Danil) tidak diperbolehkan masuk ke Desa Wadas jika tidak membawa surat kuasa," kata Era.
Tidak hanya itu, sejumlah warga masih dalam kepungan aparat kepolisian. Eka mengatakan, ada warga pula yang tertahan di masjid sekitar. Kemudian, pengukuran tanah untuk penambangan batu andesit untuk proyek stategis nasional (PSN) Bendungan Bener masih terus berlanjut.
Sumber: suara