WANHEARTNEWS.COM - Terkait aturan baru pencairan jaminan hari tua (JHT) di usia 56 tahun, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan hal tersebut dilakukan demi kebahagiaan pekerja.
Ida memaparkan, kehadiran Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT tersebut dilakukan agar sesuai dengan ketentuan UU.
Terlebih pihaknya memastikan pemerintah juga menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terkena PHK.
Nantinya JKP tersebut bukan dari iuran pekerja, melainkan dana yang sudah disiapkan oleh pemerintah bagi mereka yang kehilangan pekerjaan.
Oleh sebab itu Menaker Ida menyebut pemerintah sebenarnya menyengsarakan diri demi kebahagiaan para pekerja di tanah air.
"Ini sebenernya pemerintah menyengsarakan enggak sih. Kalau pemerintah enggak mau urun diem aja itu menyengsarakan, tapi pemerintah menyengsarakan diri sendiri untuk kebahagiaan pekerja," kata Ida dalam saluran YouTube Deddy Corbuzier, pada Sabtu, 19 Februari 2022.
Di samping itu pihaknya juga menjelaskan bahwa Indonesia akan terus menghadapi bonus demografi hingga 2030 mendatang, artinya masyarakat dengan usia produktif lebih banyak.
Namun disisi lain pasca itu Indonesia akan menghadapi masa aging population yakni jumlah lansia yang tidak produktif lebih banyak dibandingkan mereka yang produktif.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) kata Ida, jumlah masyarakat yang mengalami kemiskinan paling tinggi mereka yang ada di usia tua.
Oleh karena itu menurutnya pencairan JHT di usia 56 tahun sudah tepat untuk memenuhi kebutuhan di masa tua.
"Jepang mengalami aging population, tapi mereka terjamin karena sudah memiliki JHT dan sekarang mereka masa tua bahagia," tandasnya. hops