WANHEARTNEWS.COM - OS sosok yang menyuruh Adam Deni mengunggah dokumen ilegal hingga membuat Ahmad Sahroni marah ternyata bukan kaleng-kaleng.
OS merupakan sosok orang penting.
Tersangka Adam Deni mengaku disuruh untuk mengunggah dokumen oleh seseorang berinisial OS.
Diketahui, Adam Deni terjerat kasus dugaan mengunggah sebuah dokumen ke media sosial tanpa seizin pemilik. Kendati demikian, Adam Deni tidak menjelaskan secara rinci siapa OS tersebut.
"Saya memang melakukan kesalahan secara khilaf karena memang saya disuruh oleh Bang OS dan saya menyesalinya," ucap Adam Deni dari video yang diterima Kompas.com dari kuasa hukumnya, Susandi, Selasa (22/2/2022).
Adam Deni Geraka itu meminta maaf kepada Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.
"Saya mempunyai kesempatan untuk meminta maaf kepada Bang Ahmad Sahroni dan saya meminta tolong untuk mengetuk pintu hatinya," customized organization Adam Deni.
Sebagai informasi, Ahmad Sahroni merupakan pihak yang merasa dirugikan atas unggahan dokumen ke media sosial tanpa izin.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditpidsiber) Bareskrim Polri menangkap Adam Deni pada Selasa (1/2/2022).
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber yang dilaporkan pada 27 Januari 2022.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan, saat penangkapan, Adam Deni sudah berstatus tersangka. Kendati demikian, Ahmad Ramadhan belum bisa mengungkapkan dokumen secara mendetail apa yang diunggah Adam Deni ke media sosial. Hingga saat ini, Adam Deni masih ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Terhadap Adam Deni disangkakan dengan Pasal 48 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) juncto Pasal 32 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
detik/