KPK Seperti Ada Ketakutan Skandal Tertentu Terbongkar Jika Novel Baswedan Kembali -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KPK Seperti Ada Ketakutan Skandal Tertentu Terbongkar Jika Novel Baswedan Kembali

Jumat, 11 Februari 2022 | Februari 11, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-02-11T10:27:48Z

Tak Bisa Balik Lagi ke KPK, Novel Baswedan: Seperti Ada Ketakutan Skandal Tertentu Terbongkar

WANHEARTNEWS.COM - Mantan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan angkat suara soal penerbitan Perkom Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK yang menutup kansnya bersama 56 pegawai KPK lainnya untuk kembali bertugas di KPK.

Ia menduga, pimpinan KPK khawatir skandal-skandal tertentu bakal terbongkar apabila dirinya bersama puluhan kolega lain bergabung kembali.

"Semakin menggambarkan bahwa benar ada misi tertentu untuk menyingkirkan orang-orang yang bekerja baik di KPK. Bahkan sekarang seperti ada ketakutan bila suatu saat kembali lagi akan membongkar skandal-skandal tertentu," kata Novel ketika dihubungi, Jumat 11 Februari 2022.

Ia mengaku tidak terkejut dengan diterbitkannya perkom tersebut.

Sebab, ia bersama koleganya sudah mahfum bahwa pimpinan KPK saat ini tidak memiliki keinginan untuk memberantas korupsi.

"Bahkan berlaku sebaliknya, maka akan menyingkirkan orang-orang yang punya tekat untuk bekerja baik dan benar," ucap Novel.

Kendati demikian, mantan kasatgas penyidik KPK itu masih meyakini jika pimpinan KPK setelahnya bersungguh-sungguh ingin memberantas korupsi, maka jasa 57 pegawai KPK akan dibutuhkan.

"Ketika Pimpinan KPK nanti adalah orang-orang yang cinta dengan negerinya, bersungguh-sungguh untuk memberantas korupsi, maka akan mencari orang-orang yang berintegritas, berpengalaman, dan memiliki kompetensi. Pada saat itu kami pasti akan dibutuhkan," tukasnya.

Diketahui, KPK menerbitkan Perkom Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Kepegawain KPK. Perkom tersebut memuat seluk-beluk kepegawaian di lembaga antirasuah mulai dari pengadaan pegawai, pengangkatan, hingga promosi dan mutasi.

Pasal 6 ayat 4 Perkom tersebut memuat persyaratan pelamar Pegawai Komisi untuk formasi PNS.

Kemudian Pasal 6 ayat (4) huruf c Perkom memuat syarat melamar yang berbunyi, "Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Komisi atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta."

Dengan begitu, Novel Baswedan bersama 56 mantan pegawai KPK yang diberhentikan dengan hormat lantaran dinyatakan tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak bisa kembali bertugas di lembaga antirasuah. FIN

×
Berita Terbaru Update
close