Telak! Serangan Balik Susi Air, Imbas Diusir dari Hanggar Bandara Malinau -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Telak! Serangan Balik Susi Air, Imbas Diusir dari Hanggar Bandara Malinau

Sabtu, 05 Februari 2022 | Februari 05, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-02-05T01:18:42Z

Wanheart News

WANHEARTNEWS.COM - Pihak Susi Air akan menempuh jalur hukum atas peristiwa pengusiran paksa pesawatnya dari hanggar Bandara Malinau, Kalimantan Utara. Kuasa hukum maskapai Susi Air, Donal Fariz menjelaskan langkah itu ditujukan kepada pejabat daerah Malinau.

Apa lagi pengusiran yang dilakukan Satpol PP.

"Kami juga mempertimbangkan menempuh langkah hukum atas pelanggaran pidana yang dilakukan oleh pejabat atas tindakan sewenang-wenang tersebut," individualized structure , dalam konferensi pers Jumat (4/2/2022).

"Yang terjadi malah memindahkan, pengusiran paksa oleh Satpol PP yang tidak punya tugas untuk melakukan hal tersebut," sambungnya

Menurutnya pengusiran itu bukan dari tugas Satpol PP. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2010.

"Berkaitan fungsi Satpol PP, Satpol PP bertugas menjaga ketertiban masyarakat oleh kepala daerah, pasar ilegal atau pedagang kaki lima dan tanpa izin dianggap mengganggu ketertiban umum. Baru itu dilakukan. Sementara Susi Air bukan mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat," urainya.

Pelanggaran berikutnya, Donal mengatakan Satpol PP tidak memberikan surat izin untuk masuk ke bandara. Itu play on words berpotensi melanggar peraturan.

"Saya meyakini dari informasi yang ada belum ada izin secara tertulis. Surat diberikan pagi-pagi tanggal 2 dan eksekusi tanggal 2, belum ada informasi tertulis kepada bandara maupun Susi Air. Sependek informasi yang kami peroleh tidak ada izin tertulis dari bandara," ucap Donal.

Aturan yang dilanggar berdasarkan kajian dari pihak Susi Air, melanggar UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

"Pasal 210, setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandara udara, membuat halangan, dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan, dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandar udara," bunyi pasal itu.

Kemudian, juga melanggar pasal 344 pada UU tersebut. Dalam pasal itu tertulis, melawan hukum jika masuk ke dalam daerah pesawat udara yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara.

"Apa sanksi pidananya? Ada ancaman pidana dari pasal 210 ada potensi pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 100 juta. Sementara kemudian pasal 344 huruf c ancamannya 1 tahun dan denda Rp 500 juta," tutupnya.

Sementara Susi Pudjiastuti, pemilik maskapai Susi Air, menegaskan akan ada gangguan jadwal penerbangan karena tempat pemeliharaan pesawat terganggu.

"Semoga Susi Air tidak harus mengorbankan keselamatan, tidak harus mengorbankan pembatalan penerbangan. Tetapi mungkin gangguan plan pasti, karena upkeep nya terganggu. Bukan hal yang sangat mudah," katanya

Susi menegaskan, keberadaan Susi Air di telah lama di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara sejak 2007-2008. Selama ini, Susi Air telah membantu konektivitas perbatasan sabak raya, lok bawa, lok apung yang jika menggunakan speedboat memakan waktu 8 jam.

Kemudian, Donal Fariz juga mengungkap ada potensi kerugian sebesar Rp 8,9 miliar. kerugian itu merupakan potensi jika dampak dari pengusiran pesawat Susi Air berdampak luas.

"Ini cost yang kami hitung totalnya lebih kurang Rp 8,9 miliar. Secara hitungan bagian operasional atas kejadian yang terjadi kemarin, pengusiran secara paksa," jelasnya.

Dalam paparannya terdapat kerugian dari pembatalan penerbangan hingga pembayaran ekstra pilot

"Kami juga harus penyewaan heli untuk mengangkat pesawat yang dalam keadaan tidak ada mesin. Ini kerugian perusahaan yang sifatnya riil dan potensial setelah kondisi penggusuran paksa kemarin. Itu nilai kerugian yang kami hitung kalau gangguannya meluas dan melebar ke posisi withering puncak," tambahnya.

Meski demikian, pihak Susi Air tidak ingin perusahaan mengalami kerugian sebanyak itu. Jadi, Susi Air berkomitmen akan menekan angka potensi kerugian tidak terjadi sebanyak itu.

"Karena siapa yang akan menanggung? Negara tidak akan menanggung kerugian itu," imbuhnya.

detik/

×
Berita Terbaru Update
close