WANHEARNEWS.COM - Izin penambangan batu andesit di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah belakangan menjadi sorotan publik.
Sebabnya, analisis mengenai dampak dan lingkungan (AMDAL) yang dikeluarkan pemerintah dinilai bermasalah oleh kelompok akademisi.
Baru-baru ini kelompok masyarakat dari berbagai kalangan yang tergabung dalam Akademisi Peduli Wadas mengeluarkan hasil kajian AMDAL Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengenai penambangan batu andesit d Wadas yang digabung dengan proyek pembangunan Bendungan Bener.
Inti dari hasil kajian mereka yakni metode penelitian yang digunakan tidak valid, karena penyusun dokumen cenderung meremehkan dampak potensial yang ditimbulkan dari penambangan, alih-alih justru lebih banyak membahas soal Bendungan Bener.
Di samping itu, Legislator PKS Nasir Djamil menemukan hasil AMDAL PUPR tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Purworejo.
Di mana, Desa Wadas tidak termasuk wilayah pertambangan, karena sudah ada lima wilayah penambangan yang sudah memiliki izin di wilayah Purworejo.
Terkait ini, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendapatkan informasi bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo kini tengah melakukan revisi RTRW untuk mendukung penambangan batu andesit di Desa Wadas, guna memperlancar pembangunan Bendungan Bener.
"Sudah ada desas-desus rencana merubah RTRW Kabupaten Purworejo," ujar Manajer Kampanye Isu Tambang dan Energi Eksekutif Nasional Walhi, Fanny Tri Jambore, Sabtu (19/2).
Di samping itu, Tri juga menyampaikan terkait legalitas penambangan yang seharusnya mengacu pada UU 3/2022 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang isinya mensyaratkan kegiatan penambangan dilakukan bagi pemegang IUP.
Akan tetapi, belakangan pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif menyatakan, penambangan batu andesit di Wadas tak memerlukan IUP, karena masuk ke dalam proyek strategis nasional (PSN) dalam hal ini Bendungan Bener.
"Jelas dalih yang disampaikan tak sesuai hukum yang berlaku. Ada upaya penyelundupan hukum oleh pemerintah," demikian Tri. [rmol]