WANHEARTNEWS.COM - Setelah terpilih di Komisi II dan diparipurnakan di DPR Jumat pagi ini, calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Hasyim Asy'ari memberikan catatan awal tentang langkah strategis yang akan dilakukan.
Komisioner KPU RI petahana ini menjelaskan, dirinya bersama calon anggota KPU periode 2022-2027 akan segera melakukan transfer pengetahuan kolektif dengan para anggota KPU periode 2017-2022.
Transfer pengetahuan yang dimaksudkan, kata Hasyim adalah terkait dengan penyelenggaraan Pemilu serentak 2019 dan Pilkada 2020 silam.
Hasyim mengatakan, ia juga akan melakukan konsolidasi internal untuk memperkuat kelembagaan KPU dalam menghadapi Pemilu Serentak 2024. Dijelaskan Doktor Sosiologi Politik University of Malaya ini, konsolidasi internal akan dilakukan pada tingkat KPU pusat, privinsi dan kabupaten/kota.
"Dalam konsolidasi internal tersebut, untuk mengidentifikasi problematika dan memperkuat kelembagaan KPU, termasuk di dalamnya SDM, keuangan/anggaran, sarana kantor dan gudang, serta IT kepemiluan," demikian penjelasan Hasyim kepada Kantor Berita Politik RMOL,Jumat (18/2).
Bukan hanya itu, pria yang juga Dosen Universitas Diponegoro ini mengatakan, ia bersama komisioner lainnya akan melakukan percepatan pembentukan PKPU, baik yang terkait tahapan Pemilu, pendaftaran partai politik, pendaftaran pemilih, pembentukan dapil dan pencalonan.
Untuk memperlancar kerja penyelenggaraan Pemilu 2024, pihaknya mengaku akan berkoordinasi dengan berbagai lembaga negara yang terkait dengan kepemiluan. Berbagai lembaga itu diantaranya: Bawaslu, DKPP, DPR, unsur pemerintah yakni Presiden, Kemenkopolhukam, Kemendagri, Kemenkumham, Kemenlu, Kemenkeu, Bappenas, TNI, Polri, Kejaksaan Agung, KPK.
Unsur lembaga yang akan menjadi sasaran koordinasi lainnya adalah Pemda di level provinsi dan kabupaten/kota. Selain itu, lembaga peradilan seperti Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.
Mantan anggota KPU Jawa Tengah ini juga menyinggung tentang bagaimana mengantisipasi musibah kecelakaan kerja yang menimpa badan adhoc penyelenggara Pemilu seperti KPPS, PPS, PPK atau Pantarlih pada Pemilu mendatang.
Setidaknya ia akan mengacu pada pengalaman penyelenggaraan Pilkada 2020 yang terbukti berhasil mencegah kematian seperti pada Pemilu 2019 silam.
Untuk badan adhoc penyelenggara Pemilu, Hasyim mengungkapkan, akan memberlakukan beberapa syarat, diantaranya: batasan usia maksimal 50 tahun, syarat kesehatan diperketat, kewajiban vaksin dua kali, dan sebelum menjalankan tugas wajib rapid anti gen atau swab dengan hasil negatif.
"Alhamdulillah dalam Pilkada 2020 dalam situasi covid tidak ada laporan tentang anggota badan adhoc penyelenggara Pilkada yang wafat atau sakit. Pengalaman Pilkada 2020 dapat dijadikan pelajaran utk persiapan Pemilu 2024 dan Pilkada 2024," pungkas Hasyim.
Sumber: RMOL