Oleh: Fadlullah Rusyad
ISTILAH ini mungkin sudah lumrah bahkan sudah menjadi rahasia umum. Bahwa, hukum di kita timpang sebelah atau dalam arti lain “tumpul ke atas tajam ke bawah“. Maksud dari istilah ini adalah salah satu kenyataan bahwa keadilan di kita ini lebih tajam menghukum masyarakat kelas bawah dari pada kelas atas.
Coba bandingkan dengan kejadian kegiatan atraksi barongsai di Mal Festival Citylink Kota Bandung yang sempat viral beberapa hari ini. Pengelola sudah sangat jelas dan meyakinkan melanggar protokol kesehatan yaitu terjadinya kerumunan yang luar biasa di dalam gedung dengan ventilasi yang tidak memenuhi syarat.
Atas pelanggaran tersebut, pengelola hanya diberikan teguran oleh Pemkot Bandung untuk tidak melakukan kegiatan seperti itu lagi selama PPKM, denda Ro 500 ribu dan penutupan Mal selama 3 hari.
Sementara pada tahun lalu, terjadi juga pelanggaran yang dilakukan oleh seorang tukang bubur di Tasikmalaya, di mana yang bersangkutan terbukti melanggar PPKM dikarenakan berjualan pada malam hari dan melayani hanya 4 orang pembeli makan di tempat. Tapo tukang bubur itu divonis dengan denda Rp 5 juta atau sanksi kurungan 5 hari penjara.
Miris sekali melihat ketimpangan tersebut. Praktik penegakkan hukum yang berlangsung, meskipun secara formal telah mendapat legitimasi hukum (yuridis-formalistik), namun legitimasi moral dan sosial sangat lemah.
Ada diskriminasi perlakuan hukum antara mereka yang memiliki uang dan yang tak memiliki uang, antara mereka yang berkuasa dan yang tak punya kekuasaan. Keadilan bagi semua hanyalah kamuflase saja.
Meminjam istilah Dokter Berlian Idris, "Kezaliman sosial bagi seluruh rakyat biasa".
Tidak bisa dipungkiri, karena realita hukum terasa justru dibuat untuk menghancurkan masyarakat miskin dan menyanjung kaum elite. Penegak hukum lebih banyak mengabaikan realitas yang terjadi di masyarakat ketika menegakkan undang-undang atau peraturan.
Akibatnya, penegak “hukum” hanya menjadi corong dari aturan.
(Penulis adalah Ketua DPC PBB Kota Bandung)