Faldo Maldini: UU IKN Digugat ke MK, Promosi Gratis Ibu Kota Baru! -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Faldo Maldini: UU IKN Digugat ke MK, Promosi Gratis Ibu Kota Baru!

Rabu, 02 Februari 2022 | Februari 02, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-02-02T14:56:39Z

UU IKN Digugat ke MK, Faldo Maldini: Promosi Gratis Ibu Kota Baru!

WANHEARTNEWS.COM - Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Faldo Maldini angkat bicara soal gugatan sejumlah warga terhadap Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Ia mengaku tak mempersoalkan, bahkan menyambut baik gugatan tersebut. 

"Bagus, memang begitu seharusnya. Orang bisa jadi tahu lebih dalam ide IKN ini, active citizen adalah aset negara, bisa promosi gratis," kata Faldo melalui keterangan yang diterima, Rabu (2/2/2022). 

"Tentunya, kalau ada yang merasa tidak sesuai dengan konstitusi, silakan digugat. Pemerintah berkomitmen akan melindungi hak setiap warga negara," tuturnya.

Namun demikian, Faldo mengatakan, pemerintah bakal menyiapkan jawaban untuk menghadapi gugatan tersebut. 

"Kami pun tentunya akan siapkan jawaban-jawaban substantif," ujarnya. 

Bersamaan dengan itu, lanjut Faldo, pemerintah terus mematangkan rencana pemindahan ibu kota, termasuk menyiapkan aturan turunan dari UU IKN. 

Ia mengatakan, ibu kota negara baru merupakan warisan generasi kini ke anak cucu. Oleh karenanya, harus dipersiapkan dengan maksimal. 

"Ibu kota itu buat anak cucu kita, persembahan generasi hari ini untuk mereka yang akan meneruskan ikhtiar kebangsaan kita," kata Faldo. 

"Mungkin mayoritas kita yang hidup hari ini bisa jadi tidak merasakannya secara utuh, ini warisan untuk penerus kita," lanjutnya.

Untuk diketahui, UU IKN digugat oleh kelompok masyarakat yang menamakan diri Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN). 

Penggugat di antaranya mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua, Politikus Marwan Batubara, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Muhyiddin Junaidi, dan lainnya. 

Para penggugat mengajukan uji formil terhadap UU IKN lantaran pembentukan UU itu dinilai tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang. 

Oleh karenanya, MK diminta menyatakan bahwa UU IKN bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Dikutip dari Kompas TV, Rabu (2/2/2022), Koordinator PNKN, Marwan Batubara mengatakan, proses penyusunan hingga pembentukan UU IKN tidak berkesinambungan. 

"Kami di sini baru memohon uji formil dan belum uji materil, terkait uji materil akan kami susulkan," kata Marwan. 

"Intinya bahwa dalam menyusun dan membentuk undang-undang ini tidak terdapat proses yang berkesinambungan," tuturnya. kompas

×
Berita Terbaru Update
close