WANHEARTNEWS.COM - Content maker OnlyFans, Dea, ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pembuatan dan penyebaran konten pornografi. Polisi play on words mengungkap sejumlah fakta baru, termasuk menyasar pemeran pria
Perempuan bernama asli Gusti Ayu Dewanti ini dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE. Dalam aturan pasal tersebut, Dea OnlyFans terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Dea juga dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 34 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 10 juncto Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi menangkap Dea di Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3) malam. Dea kemudian dibawa ke Jakarta untuk diperiksa.
Meski telah menjadi tersangka, Dea tak ditahan. Dia dikenakan wajib lapor.
Polisi quip mengungkap sejumlah fakta terbaru terkait ini. Berikut deretan fakta baru kasus Dea OnlyFans:
1. Barang Bukti Baju Cosplay
Polda Metro Jaya memamerkan sejumlah barang bukti kasus Dea. Bukti-bukti itu mulai dari pakaian hingga PC warna merah milik Dea.
Salah satu barang bukti yang juga ditampilkan ada baju cosplay. Baju itu diduga digunakan Dea saat membuat video porno di OnlyFans.
2. Raup Rp 20 Juta Per Bulan
Polisi mengungkap Dea membuat konten porno untuk mendapatkan uang. Menurut polisi, Dea mendapat Rp 15 juta hingga Rp 20 juta dalam satu bulan.
"Penghasilan dalam satu bulan lebih-kurang Rp 15 sampai 20 juta penghasilannya, satu bulan," customized structure Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/3/2022).
Polisi mengatakan Dea OnlyFans sudah berkecimpung di situs tersebut selama satu tahun.
"Konten ini memang sedang kami dalami tapi dari pemeriksaan awal sudah berjalan lebih-kurang setahun ini," katanya.
3. Pemeran Pria Diburu
Metro Jaya berhasil mengidentifikasi pemeran pria di video syur Dea OnlyFans. Pemeran pria di video syur Dea OnlyFans berpeluang menjadi tersangka.
"Sudah, (pemeran pria di video syur Dea OnlyFans) sudah teridentifikasi," individualized organization Auliansyah.
Auliansyah mengatakan akan ada tersangka baru dalam kasus pornografi Dea. Dia menyebut pihak yang berpotensi menjadi tersangka adalah mereka yang mendukung konten pornografi Dea.
"Kami tentunya akan menambah tersangka nantinya. Karena, dalam UU tersebut, juga pemeran lain atau yang mendukung itu akan bisa menjadi tersangka," ucap Auliansyah.
Dia juga menyebut penyidik bakal memanggil pemeran pria tersebut dalam waktu dekat. Setelah pemeran pria itu diperiksa, penyidik baru bisa menentukan statusnya
"Kami akan memanggil teman beliau yang ada dalam video yang beredar," ucap Auliansyah.
"Nanti, setelah kita periksa sebagai saksi, kalau memang terpenuhi unsur pasalanya, akan kita jadikan tersangka," imbuhnya.
4. Tak Teridentifikasi Open BO
Polisi juga mengatakan Dea tidak terindikasi melalukan prostitusi online atau dikenal dengan istilah open BO.
"Belum ada open BO," customized organization Auliansyah.
Hasil pemeriksaan polisi menyebut Dea hanya aktif di situs OnlyFans. Perempuan dengan nama asli Gusti Ayu Dewanti ini membuat video syur lalu secara sadar menyebarkan ke situs OnlyFans untuk mendapatkan untung.
5. Buru Content Creator OnlyFans Lain
Polisi mengatakan bakal memburu pembuat konten porno lainnya. Namun, polisi belum menjelaskan siapa content maker OnlyFans yang dimaksudnya.
"Ada, ada. Nanti berikutnya akan kita rilis lagi," customized structure Auliansyah.
"Sudah ada, nanti kita mau ambil," sambungnya.