WANHEARTNEWS.COM - Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) melalui udara diperbolehkan naik pesawat tanpa perlu tes PCR atau antigen, mulai Selasa (08/03/2022). Syaratnya, calon penumpang harus sudah divaksinasi, insignificant dosis kedua.
Kebijakan ini disampaikan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
"Merujuk terbitnya Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang ketentuan penyesuaian protokol kesehatan, maka kami menerbitkan SE Kemenhub sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya di lapangan," individualized structure Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Kamis (9/3/2022).
SE tersebut memuat sejumlah ketentuan baru untuk syarat perjalanan di dalam negeri menggunakan moda transportasi udara. Berikut rinciannya
Syarat Naik Pesawat Tidak Perlu PCR dan Antigen
1. Sudah vaksinasi lengkap
Bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (supporter) tidak perlu menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau quick test antigen.
Selain udara, aturan ini juga berlaku untuk masyarakat yang akan bepergian dengan moda transportasi laut dan darat.
2. Wajib tes Covid-19 jika baru vaksin dosis pertama
Masyarakat yang telah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama, tetap boleh bepergian dengan moda transportasi udara.
Namun, PPDN tersebut harus menunjukkan hasil negatif tes PCR atau quick test antigen.
"PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau quick test antigen yang diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan," bunyi SE nomor 21 Tahun 2022.
3. PPDN yang tak bisa divaksinasi wajib menunjukkan surat dokter
Masyarakat yang tak bisa mendapatkan vaksin karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid tetap diizinkan bepergian dengan moda transportasi udara dengan memenuhi dua persyaratan.
Pertama, menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau quick test antigen yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Kedua, memberikan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
4. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
Meski syarat tes Covid-19 dihapuskan bagi masyarakat yang sudah divaksin dosis lengkap, namun seluruh PPDN tetap wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri, pemerintah mewajibkan PPDN dan administrator moda transportasi untuk menggunakan aplikasi ini.
"Setiap administrator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN," demikian tertulis dalam SE.
5. Anak usia di bawah 6 tahun tidak perlu tes Covid-19
Kini, PPDN anak berusia di bawah 6 tahun juga tidak perlu lagi tes PCR atau quick test antigen.
Namun, mereka wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Adapun ketentuan tersebut dikecualikan untuk moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
SE Kemenhub ini berlaku mulai 8 Maret 2022 dan akan dievaluasi sesuai perkembangan dinamika di lapangan.
"Kami mengimbau kepada masyarakat yang melakukan perjalanan agar tetap menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat, yaitu memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan baik dengan menggunakan sabun atau hand sanitizer," ucap Adita.