WANHEARTNEWS.COM - Komisioner Kompolnas Poengky Indarti merespons dugaan perbudakan seks yang dialami seorang anak baru gede alias ABG berinisial IS (13) asal Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
IS mengalami perlakuan tidak menyenangkan selama empat bulan bekerja di rumah anggota Polri AKBP M.
Poengky menilai langkah Propam Polda Sulsel menyelidiki kasus tersebut sudah tepat.
"Sudah tepat jika Bidang Propam sigap menangani kasus ini," kata Poengky kepada JPNN.com, Senin (28/2) malam.
Poengky mengatakan jika AKBP M terbukti melakukan perbudakan seksual terhadap ABG itu harus ditindak tegas.
"Jika pelaku nantinya terbukti melakukan tindak pidana, maka selain diproses etik, juga harus diproses pidana," kata Poengky Indarti.
Sebelumnya, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulsel Kombes Agoeng mengatakan pihaknya masih menyelidiki kasus dugaan perbudakan seksual itu.
IS merupakan asisten rumah tangga di rumah oknum perwira polisi yang bertugas di Polda Sulsel itu.
Agoeng menambahkan pihaknya tidak segan-segan memecat polisi yang terbukti melakukan perbudakan seksual itu.
"Jika memang terbukti, (oknum polisi, red) akan diajukan untuk pemberhentian tidak dengan hormat," tegasnya. []
Sumber: jpnn