WANHEARTNEWS.COM - Aliansi Mahasiswa Tolak Vaksin Booster mengaku kecewa dengan Wakil Presiden Ma'ruf Amin lantaran sebagai seorang ulama, dia dianggap tidak memperjuangkan penggunaan vaksin halal bagi umat Islam.
Terlebih lagi, Wapres Ma'ruf Amin justru menyampaikan telah memberikan isyarat bahwa Lebaran tahun ini masyarakat dibolehkan untuk melakukan Mudik.
Namun untuk bisa pulang kampung, kata Wapres masyarakat harus sudah disuntik vaksin dosis ke-3 (lanjutan atau booster).
"Pernyataan Wapres ini sontak menimbulkan kontroversi, dimana beliau adalah Mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan saat ini masih aktif sebagai Ketua Dewan Pertimbangan MUI, justru sikap beliau tidak sejalan dengan semangat seruan MUI yang berulang kali meminta Kementerian Kesehatan menyediakan vaksin booster telah mendapatkan fatwa halal," kata Ali Loilatu, koordinator Aliansi Mahasiswa Tolak Vaksin Booster, dikutip Senin 28 Maret 2022.
Ali kecewa, alih-alih memerintahkan Menteri Kesehatan untuk menyediakan vaksin halal, Wapres yang notabene adalah Ulama justru malah akan membuat masyarakat disuntikkan barang haram ke tubuhnya.
"Ada apakah gerangan ini dengan Wapres Kyai Ma'ruf? Katanya Kyai ingin menjadikan Indonesia sebagai Pusat Halal Dunia, tapi mengapa Kyai Ma'ruf justru tidak mendorong mewujudkan adanya vaksin halal sebagaimana seruan MUI dan keinginan umat Islam," kata Ali lagi.
Ali menambahkan, berdasarkan informasi yang ia terima dari MUI, bahwasannya Vaksin halal sudah tersedia di Indonesia.
Bahkan MUI telah mengkonfirmasi kepada produsen di depan Kementerian Kesehatan.
Untuk itu kata Ali, Aliansi Mahasiswa Tolak Vaksin Booster menuntut Pemerintah khususnya Kementerian Kesehatan RI untuk merevisi Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/252/2002 Tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan.
"Kami juga menuntut Pemerintah menyediakan Vaksin yang telah mendapat fatwa Halal dari MUI dan telah mendapat izin penggunaan darurat dari BPOM. Jangan bebani lagi masyarakat dengan harus melakukan tes swab PCR ataupun Antigen sebagai syarat untuk perjalanan mudik, sampai disediakannya pilihan vaksin booster halal," tegas Ali.
"Jangan menambah lagi beban biaya yang harus dikeluarkan masyarakat untuk mudik. Karena sudah 2 kali lebaran masyarakat dilarang untuk melakukan mudik.
Pemerintah harus peka dengan kondisi tersebut dan harus peka dengan aturan syariat terkait halal-haram," tegasnya lagi.
Sebelumnya, Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani menilai, aturan vaksin booster jadi syarat mudik lebaran 2022 dinilai kurang relevan.
Pasalnya saat ini, status pandemi sudah relatif terkendali. Bahkan, vaksinasi dosis satu dan dua juga sudah di atas 70 persen.
"Artinya tingkat herd immunity sudah lebih tinggi, kurang tepat jika vaksin booster jadi syarat perjalanan mudik,” kata Netty dikutip laman resmi, FPKS, Minggu, 27 Maret 2022.
Menurut Netty, kebijakan tersebut akan membuat orang kota yang akan mudik mencari vaksin ketiga.
Kata Netty, lebih baik stok vaksin yang tersedia itu diberikan ke daerah-daerah yang cakupan vaksinasinya masih rendah.
"Jangan sampai pemudiknya sudah booster tapi yang dikunjungi justru belum vaksin sama sekali,” katanya. /fin