WANHEARTNEWS.COM - Polisi telah menetapkan Gusti Ayu Dewanti atau yang dikenal sebagai Dea Onlyfans tersangka kasus pornografi, Sabtu (26/3). Dea ditangkap di Malang, Jawa Timur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan, Dea tak ditahan. Usai diperiksa, Dea diperbolehkan pulang ke rumahnya.
"Terhadap yang bersangkutan sementara dikenakan wajib lapor," kata Zulpan saat dihubungi, Sabtu (26/3).
Pihak keluarga, kata Zulpan, mengajukan penangguhan penahanan terhadap Dea. Polisi kemudian memberi lampu hijau dengan menerima penangguhan penahanan itu.
Dea diduga melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) tentang undang-undang ITE, dan Pasal pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dia terancam hukum pidana 12 tahun penjara.
Melihat ancaman hukuman tersebut, apa alasan polisi tak menahan Dea? padahal biasanya, pelaku tindak pidana yang terancam penjara di atas 5 tahun dilakukan penahanan.
Alasan Polisi Tak Tahan Dea Onlyfans
Zulpan mengatakan, Dea tak ditahan karena masih berstatus mahasiswa dan mau menyelesaikan kuliahnya.
"Dea masih mahasiswa mau menyelesaikan kuliahnya," kata Zulpan.
Senada dengan Zulpan, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, Dea diwajibkan melapor 2 kali dalam seminggu.
"Dia kita tetapkan untuk membuat jadi wajib lapor, jadi kita tidak lakukan penahanan tapi dia mempunyai kewajiban untuk wajib lapor, seminggu 2 kali dia wajib lapor ke polda," kata Auliansyah kepada wartawan, Minggu (27/3).
Aulia memastikan kasus Dea ini terus bergulir. "Memang ada aturan-aturan yang dia langgar," kata dia.
Berkas perkara Dea saat ini tengah dilengkapi oleh penyidik. Nantinya berkas itu akan dikirim ke Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.
"Kalau berkas sudah selesai apakah nanti di Jaksa akan melakukan penahan? Yang pasti dia harus mempertanggungjawabkan perbuatan yang dia lakukan," ujarnya.
Dea Onlyfans Siap Kooperatif
Senin (28/3), menjadi hari pertama Dea Onlyfans mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk wajib lapor setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi.
Tak banyak kata yang diucap Dea. Dia bersama tim kuasa hukumnya terlihat terburu-buru.
Kuasa Hukum Dea, Herlambang Ponco, memastikan kliennya itu akan bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum.
"Kami semua [tinggal] di Jakarta sampai menunggu informasi pihak kepolisian. Pada prinsipnya kita kooperatif," kata Herlambang.
Sumber: kumparan