WANHEARTNEWS.COM - Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 6/2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit dianggap tidak berdampak pada masyarakat dalam mengatasi melonjaknya harga minyak goreng.
Anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade melontarkan kritik keras terbitnya Permendag tersebut. Sebab, kebijakan tersebut tidak mampu menyelesaikan persoalan kelangkaan minyak goreng di pasaran.
"Faktanya kebijakan ini ternyata macan kertas. Kebijakan ini tidak bisa menyelesaikan permasalahan minyak goreng," kata Andre dalam rapat kerja bersama Menteri Perdagangan M. Lutfi, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Dalam Pasal 3 Parmendag 6/2022 mengatur HET minyak goreng Rp 11.500 untuk minyak goreng curah, Rp 13.500 untuk minyak goreng kemasan sederhana, dan Rp l4.000,00 untuk minyak goreng kemasan premium.
Andre mengaku menemukan fakta berbeda saat memantau harga di pasaran. Data yang ia dapat, harga minyak goreng masih di atas Rp 20 ribu.
"Faktanya per hari ini, minyak goreng masih langka, kalaupun ada, harganya gila-gilaan di atas Rp 20 ribu semua," katanya.
Andre lebih lanjut menyadari bahwa Mendag Lutfi rutin ke lapangan melihat ketersediaan minyak goreng.
Minyak goreng memang tersedia ketika Lutfi berada di pasar. Namun, komoditas itu langsung menghilang tiga jam setelah mantan Dubes RI untuk Amerika Serikat tidak berada di pasar.
"Tiga jam setelah Bapak pulang, itu stok langsung hilang, langsung raib itu kenyataannya," demikian Andre.
Sumber: RMOL