Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam mengatakan, berdasarkan UU MK, Hakim MK merupakan seorang negarawan. Sehingga, jika Ketua MK Anwar Usman benar-benar seorang negarawan, maka semestinya mengundurkan diri sebagai Hakim MK.
"Roh konstitusi itu kan bukan hanya apa yang tertulis, namun juga apa yang menjadi nilai etika berbangsa dan bernegara. Kalau ternyata hal tersebut tidak dimiliki oleh Hakim MK, maka akan berpotensi mendegradasi terhadap independensi Hakim yang setiap melaksanakan fungsinya harus mengedepankan etika dan prinsip-prinsip kenegarawanan," ujar Saiful kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (23/3).
Jika tidak diindahkan, maka Saiful meminta dengan hormat kepada Anwar Usman untuk menanggalkan jabatan yang disandangnya.
"Saya kira publik akan menilai bahwa Anwar Usman seorang negarawan kalau kemudian yang bersangkutan mengundurkan diri dari jabatannya, karena kalau tidak maka potensi conflict interest akan selalu ada dalam benak publik dalam melakukan peran dan fungsinya sebagai Hakim dan Ketua MK," pungkas Saiful.
Sumber: RMOL