WANHEARTNEWS.COM - Otoritas Arab Saudi mengeksekusi mati dua Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Agus Ahmad Arwas alias Iwan Empud Arwas dan Nawali Hasan Ihsan alias Ato Suparto bin Data. Keduanya terpidana kasus pembunuhan sesama WNI.
Direktur Perlindungan Warga Indonesia (PWNI), Judha Nugraha menjelaskan hukuman eksekuti mati dilakukan pada Kamis pagi, 17 Maret waktu Jeddah, Arab Saudi.
Judha mengatakan kasus ini menjerat dua WNI itu karena tuduhan membunuh sesama WNI bernama Fatimah alias Wartinah. Selain Agus dan Nawali, polisi Saudi juga mengamankan Siti Komariah (SK).
Fatimah yang dibunuh ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan. Tangak korban terikat serta mulut dilakban. Selain itu, tubuh korban juga ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan fisik dan seksual.
Ketiga pelaku juga sudah menjalani persidangan dengan dakwaan pembunuhan berencana. Agus dan Nawali sudah mengakui perbuatannya sehingga penetapan hukuman mati punya kekuatan hukum. Motif pembunuhan itu karena dendam terhadap korban.
"Sedangkan Siti Komariah diputus hukuman penjara selama 8 tahun dan 800 kali hukuman cambuk," tutur Judha, dalam keterangannya, Kamis, 17 Maret 2022.
Pun, Judha menyampaikan Pemerintah Indonesia sudah melakukan langkah pendampingan dengan baik. Pendampingan itu mulai upaya litigasi di berbagai tingkatan persidangan maupun non-litigasi untuk memastikan terpenuhinya seluruh hak terdakwa.
Dia merincikan, upaya pemerintah dengan mendampingi proses investigasi di kepolisian sebanyak 4 kali. Dalam persidangan, didampingi sebanyak 10 kali. Kemudian, menunjuk pengacara Khudran Al Zahrani (2013) dan Mazen Al-Kurdi (2017)
Kemudian, melakukan penelusuran secara langsung ke aparat hukum terkait lainnya, seperti kepolisian, kejaksaan dan pengadilan sebanyak 14 kali
"Penyampaian memori banding sebanyak 2 kali pada 24 Februari 2014 dan 28 Juni 2015 melalui pengacara Khudran Al Zahrani. Penyampaian peninjau kembali 1 kali pada 1 November 2018 melalui pengacara Mazen Al-kurdi," tutur Judha.
Kemudian, utusan pemerintah juga melakukan kunjungan ke penjara sebanyak 39 kali. Lalu, pemerintah juga sudah mengirimkan nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Arab Saudi, lebih dari 9 kali.
Merujuk putusan hukum, pada 16 Juni 2013, Agus dan Nawali divonis mati pada pengadilan tingkat pertama. Kemudian, putusan tingkat banding pada 19 Maret 2018, menetapkan vonis mati terhadap keduanya. Status vonis tersebut dinyatakan inkrah pada 19 Oktober 2018.
"Dalam berbagai kesempatan, pemerintah telah melakukan family engagement terhadap dua keluarga terdakwa. Secara khusus Kementerian Luar Negeri juga menyampaikan informasi eksekusi mati secara langsung kepada pihak keluarga terdakwa," sebut Judha.
Adapun pasca eksekusi, Dubes RI Riyadh dan Konjen RI Jeddah mendampingi proses pemulasaraan jenazah dan pemakaman kedua terdakwa di Jeddah. Sesuai hukum setempat, dua jenazah harus segera dimakamkan di Arab Saudi.
Sumber: viva