Tak Akan Disisakan, Aset Indra Kenz di Jakarta dan Tangerang Juga Bakal Disita Polisi -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tak Akan Disisakan, Aset Indra Kenz di Jakarta dan Tangerang Juga Bakal Disita Polisi

Kamis, 10 Maret 2022 | Maret 10, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-03-10T14:29:06Z
Wanheart News

WANHEARTNEWS.COM - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri terus menelusuri aset milik tersangka kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz. Sejauh ini, Mobil Tesla, Ferarri, dua rumah mewah di Medan telah disita polisi.

Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan bahwa, penyidik akan kembali melakukan penyitaan aset milik Indra Kenz yang berada di Jakarta dan Tangerang.
"Hari ini kami meminta juga penetapan pengadilan untuk beberapa aset yang ada di Jakarta dan Tangerang," kata Whisnu kepada wartawan, Jakarta, Kamis (10/3/2022).

Whisnu menjelaskan, aset yang akan disita apabila mendapat persetujuan Pengadilan yakni sebuah rumah mewah di dua wilayah tersebut.

"Setelah kami menerima izin penetapan khusus kami akan melakukan proses penyitaan terhadap beberapa rumah yang ada," ujar Whisnu.

Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo.

Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.

Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Sumber: okezone
×
Berita Terbaru Update
close