Aturan Baru! Jenderal Andika Bolehkan 'Keturunan PKI' Daftar Jadi Calon Prajurit TNI -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Aturan Baru! Jenderal Andika Bolehkan 'Keturunan PKI' Daftar Jadi Calon Prajurit TNI

Kamis, 31 Maret 2022 | Maret 31, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-03-31T12:39:08Z

Aturan Baru! Jenderal Andika Bolehkan 'Keturunan PKI' Daftar Jadi Calon Prajurit TNI

WANHEARTNEWS.COM - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menggelar rapat dengan seluruh jajaran panitia penerimaan pusat prajurit TNI tahun anggaran 2022. 

Rapat yang berlangsung beberapa sesi tersebut membahas tentang mekanisme penerimaan prajurit TNI mulai dari tes mental ideologi (MI), psikologi, akademik, kesemaptaan jasmani, hingga kesehatan.

Untuk seleksi MI, Andika bertanya kepada panitia dari Direktur D Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang dihadiri Kolonel tersebut. 

Dia menjelaskan tentang soal pertanyaan uraian yang akan diberikan kepada calon prajurit TNI yang ikut seleksi.

Andika pun mempertanyakan tentang nomor empat jika pendaftar adalah keturunan dari orang tuanya yang terlibat Partai Komunis Indonesia (PKI) tahun 1965. 

Andika bertanya kepada sang Kolonel apakah jika anak keturunan PKI mendaftar langsung dinyatakan gagal?

"Bentuknya apa itu? Dasar hukumnya apa?" kata Andika dalam channel Youtube pribadinya dikutip di Jakarta, Rabu (30/3/2022). 

Rapat berlangsung di Subden Denma Mabes TNI, Jalan Merdeka Barat Nomor 2, Jakarta Pusat.

Kolonel tersebut merujuk Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) Nomor 25 Tahun 1966. 

Dia menjelaskan jika anggota PKI dan underbow-nya masih dilarang di Indonesia. 

Sehingga hal itu dijadikan patokan perwira menengah (pamen) dari TNI AU tersebut untuk mencoret mereka yang terindikasi keturunan PKI sebagai calon prajurit TNI.

Andika tidak yakin dengan jawaban anak buahnya tersebut. 

Mantan KSAD tersebut meminta seluruh panitia yang ikut rapat membuka internet untuk membaca isi TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966.

"Yang lain saya kasih tahu ini TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966, satu menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang. Tidak ada kata-kata underbow segala macam," kata Andika yang akan pensiun akhir 2022.

"Menyatakan komunisme, leninisme, marxisme sebagai ajaran terlarang. Itu isinya. Ini adalah dasar hukum. Ini legal, tapi tadi yang dilarang itu PKI, oke satu. Kedua, adalah ajaran komunisme, leninisme, marxisme. Itu yang tertulis keturunan ini melanggar TAP MPR apa? Dasar hukum apa yang dilanggar sama dia?" kata Andika melanjutkan.

"Siap tidak ada," jawab sang Kolonel.

Andika pun berpegang teguh kepada aturan yang ada. 

Sehingga, pada masa kepemimpinannya, anak keturunan PKI dibolehkan mendaftar sebagai calon prajurit TNI. 

"Jadi jangan kita mengada-ada. Saya orang yang patuh peraturan perundang-undangan, ingat ini. Kalau kita melarang, pastikan kita punya dasar hukum," ucap menantu eks kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono tersebut.

"Zaman saya tidak ada lagi keturunan dari apa, tidak. Kenapa? Saya menggunakan dasar hukum. Oke, hilang nomor empat," kata Andika menginstruksikan aturan larangan anak cucu PKI tidak boleh diterima sebagai prajurit TNI tidak lagi berlaku semasa ia menjadi Panglima TNI. [Democrazy/rep]

Sumber: Republika

[VIDEO] :


×
Berita Terbaru Update
close