WANHEARTNEWS.COM - JAKARTA - Terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella divonis bebas terkait perkara penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang kasus Unlawful Killing Laskar Front Pembela Islam (FPI ) dengan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, Jumat (18/3/2022).
Dalam sidang, majelis hakim pun memutus dua terdakwa divonis bebas.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin sebagai dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana. Karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata Ketua Majelis Hakim M Arif Nuryanta dalam persidangan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin sebagai dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana. Karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata Ketua Majelis Hakim M Arif Nuryanta dalam persidangan.
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat orang meninggal dunia sebagaimana dakwaan primer. Namun, keduanya tidak dapat dijatuhi hukuman dengan alasan pembenaran dan pemaaf merujuk pledoi kuasa hukum.
Maka itu, majelis hakim memerintahkan untuk melepaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan. Lalu, memerintahkan barang bukti dikembalikan penuntut umum.
"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum," katanya.
Adapun sidang yang digelar pada Jumat (18/3/2022) ini, kedua terdakwa menjalani persidangan secara virtual di kediaman pengacaranya, Henry Yosodiningrat.
Sedangkan di ruang sidang hanya ada majelis hakim, perwakilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan perwakilan pengacara.
SAMPAI KETEMU DI PENGADILAN AKHIRAT.....
[VIDEO SIDANG PEMBACAAN VONIS]
"Kalian bisa tertawa di dunia"
— Opposite6890™️ (@BuronanMabes) March 18, 2022
TAPI INGAT !!!
KALIAN TIDAK AKAN LOLOS DARI PENGADILAN AKHIRAT !!! pic.twitter.com/WcQ9yYKEja
Inna lillahi Wa Inna ilaihi Roji'un ..
— Burungbiirru (@burungbiirru) March 18, 2022
Jumat, 18/3/22- 11.25 wib
Melihat cuplikan putusan sidang terdakwa dalam kasus KM50, majelis hakim putuskan kedua terdakwa bebas Demi Hukum.
Demi Hukum? Allahu Akbar 😟
Laa Hawla Wa Laa Quwwata Illa Billah. pic.twitter.com/q7Y4BkT4Im
Biarlah mereka menghukum diri mereka sendiri di dunia. Dan Allah pun telah mempersiapkan tempat yang "pantas" Di neraka buat mereka.
— Xin Jun (@KowOey) March 18, 2022
Hanya Allah hakim tertinggi dan paling adil, tunggu saja ini cuma istidraj, ada waktunya Allah membalas para pelakunya dan semua yg ikut bersekongkol.
— Jiwasaya ditanganNya (@kaprikurt) March 18, 2022